Dalam 1 Jam Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus 2 Orang Budak Sabu

- Redaksi

Selasa, 15 Februari 2022 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dua orang tersangka berserta barang bukti berhasil diamankan di mapolres sumenep (foto: Ist)

dua orang tersangka berserta barang bukti berhasil diamankan di mapolres sumenep (foto: Ist)

Javanetwork.co.id, Sumenep – Sebanyak 2 (dua) orang warga Kabupaten Sumenep, tertangkap tangan edarkan Narkoba jenis Sabu, dengan Barang Bukti (BB) keseluruhan 0,73 gram.

Keduanya bernama Hari Eko Wibisono, umur 46 tahun, alamat tempat tinggal Jalan Raas Nomor 15 Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Dan, Fahat, umur 40 tahun, alamat Dusun Bungereng, Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.

“Mereka diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumenep, tadi malam, Senin (14/2/2022), di lokasi berbeda,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (15/02/2022).

Ia menuturkan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan dalam kurun waktu satu jam. Untuk tersangka Hari Eko Wibisono, diciduk Senin (14/2/2022) malam, sekira pukul 20.00 WIB, di dalam rumah tinggalnya.

Sedangkan tersangka Fahat, ditangkap sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.

Baca Juga :  Rayakan HUT Kemenkumham RI ke-78, Rutan Sumenep Gelar Jalan Jalan Sehat

“Dari tangan tersanga Hari Eko Wibisono, petugas menyita BB sabu seberat 0,37 gram; dan dari tersangka Fahat disita 0,36 gram sabu yang sama-sama dibungkus 2 poket/kantong plastik klip kecil. Jadi, total keseluruhan 0,73 gram sabu,” tuturnya.

Selain itu, lanjut mantan Kapolsek Sumenep Kota ini, juga diamankan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp350.000,-; 3 (tiga) buah pipet; 2 unit Handphone; dan sepeda motor Ninja warna hitam Nomor Polisi (Nopol) B-4904-NJG.

Baca Juga :  Ketika Keris Bicara: Sumenep Bawa Pusaka Adiluhung ke Panggung Tosan Aji Nasional

“Kini, kedua tersangka berikut BB-nya diamankan di Mapolres Sumenep, guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Dengan perbuatannya, para tersangka bakal diganjar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU