Dalam 1 Jam Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus 2 Orang Budak Sabu

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dua orang tersangka berserta barang bukti berhasil diamankan di mapolres sumenep (foto: Ist)

dua orang tersangka berserta barang bukti berhasil diamankan di mapolres sumenep (foto: Ist)

Javanetwork.co.id, Sumenep – Sebanyak 2 (dua) orang warga Kabupaten Sumenep, tertangkap tangan edarkan Narkoba jenis Sabu, dengan Barang Bukti (BB) keseluruhan 0,73 gram.

Keduanya bernama Hari Eko Wibisono, umur 46 tahun, alamat tempat tinggal Jalan Raas Nomor 15 Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Dan, Fahat, umur 40 tahun, alamat Dusun Bungereng, Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Perahu Klotok Tanpa Awak ditemukan Warga Ditepi Pantai Giliyang

“Mereka diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumenep, tadi malam, Senin (14/2/2022), di lokasi berbeda,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (15/02/2022).

Ia menuturkan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan dalam kurun waktu satu jam. Untuk tersangka Hari Eko Wibisono, diciduk Senin (14/2/2022) malam, sekira pukul 20.00 WIB, di dalam rumah tinggalnya.

Sedangkan tersangka Fahat, ditangkap sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.

Baca Juga :  Di Balik Jeruji, Menemukan Keadilan: Mahasiswa Hukum Unija Belajar Esensi Hukum di Rutan Sumenep

“Dari tangan tersanga Hari Eko Wibisono, petugas menyita BB sabu seberat 0,37 gram; dan dari tersangka Fahat disita 0,36 gram sabu yang sama-sama dibungkus 2 poket/kantong plastik klip kecil. Jadi, total keseluruhan 0,73 gram sabu,” tuturnya.

Selain itu, lanjut mantan Kapolsek Sumenep Kota ini, juga diamankan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp350.000,-; 3 (tiga) buah pipet; 2 unit Handphone; dan sepeda motor Ninja warna hitam Nomor Polisi (Nopol) B-4904-NJG.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Sumenep, Tangkap Dua Orang Budak Narkoba

“Kini, kedua tersangka berikut BB-nya diamankan di Mapolres Sumenep, guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Dengan perbuatannya, para tersangka bakal diganjar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Hadiri Kunker Komandan Kodaeral V/Surabaya di Keraton Sumenep, Sinergi TNI–Polri Kian Solid
Percasi Sumenep Perkuat Pembinaan Atlet Lewat Friendly Match dengan Pamekasan
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Kasus Sabu 2,34 Gram, Dua Pria Ditangkap di Paberasan
IWO Sumenep Gelar Lomba Bung Karno 2026, Ratusan Generasi Muda Madura Adu Bakat dan Gagasan
Kejari Sumenep Warning Pelaksana BSPS 2026: Jangan Main-Main dengan Dana Bantuan Rumah
Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra Ingatkan Kasus Korupsi BSPS Saat Sosialisasi BSPS 2026
Karutan Sumenep Percepat Transformasi Digital, E-LAKSI Jadi Terobosan Baru Permudah Layanan Masyarakat
Pelajar Guluk-Guluk Diajak Jadi Agen Perubahan Lingkungan, Mahasiswi Annuqayah Gelar Gerakan Hijau Selama Sebulan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:17 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Kunker Komandan Kodaeral V/Surabaya di Keraton Sumenep, Sinergi TNI–Polri Kian Solid

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:35 WIB

Percasi Sumenep Perkuat Pembinaan Atlet Lewat Friendly Match dengan Pamekasan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:14 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Kasus Sabu 2,34 Gram, Dua Pria Ditangkap di Paberasan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:32 WIB

IWO Sumenep Gelar Lomba Bung Karno 2026, Ratusan Generasi Muda Madura Adu Bakat dan Gagasan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:11 WIB

Kejari Sumenep Warning Pelaksana BSPS 2026: Jangan Main-Main dengan Dana Bantuan Rumah

Berita Terbaru