Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
Dalam 1 Jam Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus 2 Orang Budak Sabu - Java Network

Dalam 1 Jam Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus 2 Orang Budak Sabu

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dua orang tersangka berserta barang bukti berhasil diamankan di mapolres sumenep (foto: Ist)

dua orang tersangka berserta barang bukti berhasil diamankan di mapolres sumenep (foto: Ist)

Javanetwork.co.id, Sumenep – Sebanyak 2 (dua) orang warga Kabupaten Sumenep, tertangkap tangan edarkan Narkoba jenis Sabu, dengan Barang Bukti (BB) keseluruhan 0,73 gram.

Keduanya bernama Hari Eko Wibisono, umur 46 tahun, alamat tempat tinggal Jalan Raas Nomor 15 Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Dan, Fahat, umur 40 tahun, alamat Dusun Bungereng, Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.

“Mereka diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumenep, tadi malam, Senin (14/2/2022), di lokasi berbeda,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (15/02/2022).

Ia menuturkan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan dalam kurun waktu satu jam. Untuk tersangka Hari Eko Wibisono, diciduk Senin (14/2/2022) malam, sekira pukul 20.00 WIB, di dalam rumah tinggalnya.

Sedangkan tersangka Fahat, ditangkap sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.

“Dari tangan tersanga Hari Eko Wibisono, petugas menyita BB sabu seberat 0,37 gram; dan dari tersangka Fahat disita 0,36 gram sabu yang sama-sama dibungkus 2 poket/kantong plastik klip kecil. Jadi, total keseluruhan 0,73 gram sabu,” tuturnya.

Selain itu, lanjut mantan Kapolsek Sumenep Kota ini, juga diamankan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp350.000,-; 3 (tiga) buah pipet; 2 unit Handphone; dan sepeda motor Ninja warna hitam Nomor Polisi (Nopol) B-4904-NJG.

“Kini, kedua tersangka berikut BB-nya diamankan di Mapolres Sumenep, guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Dengan perbuatannya, para tersangka bakal diganjar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Berita Terkait

Diusulkan Raih Hoegeng Awards 2026, Kombes Pol Nourul Hidayat Tuai Dukungan di Grup Sataretan SMANSA 93 Sumenep
Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Warga Diminta Bantu Informasi Keberadaan Yadan Nabila
Hangatnya Berbagi di Ramadhan, Komunitas Ladys Pinky Griya Mapan Bagikan Takjil di Jantung Kota Sumenep
Tebar Berkah Ramadhan, GPS Pabian Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
Camat Pragaan Sebut Kehadiran Pangdam Kodam V/Brawijaya Motivasi Besar bagi Masyarakat
Berkah Ramadhan di Sumenep: Keluarga Besar Cemat Cemut Berbagi Sembako dan Takjil untuk Anak Yatim dan Duafa
Terik Matahari Tak Halangi Perantau Madura di Klaten, Paguyuban TKM Kumpulkan Zakat Fitrah untuk Warga Membutuhkan
Kupas Program Strategis Presiden Prabowo, Dr. Naghfir Luncurkan Buku Koperasi Merah Putih untuk Kebangkitan Ekonomi Desa

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:00 WIB

Diusulkan Raih Hoegeng Awards 2026, Kombes Pol Nourul Hidayat Tuai Dukungan di Grup Sataretan SMANSA 93 Sumenep

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:22 WIB

Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Warga Diminta Bantu Informasi Keberadaan Yadan Nabila

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:06 WIB

Hangatnya Berbagi di Ramadhan, Komunitas Ladys Pinky Griya Mapan Bagikan Takjil di Jantung Kota Sumenep

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:46 WIB

Tebar Berkah Ramadhan, GPS Pabian Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:30 WIB

Camat Pragaan Sebut Kehadiran Pangdam Kodam V/Brawijaya Motivasi Besar bagi Masyarakat

Berita Terbaru