Dalam 1 Jam Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus 2 Orang Budak Sabu

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dua orang tersangka berserta barang bukti berhasil diamankan di mapolres sumenep (foto: Ist)

dua orang tersangka berserta barang bukti berhasil diamankan di mapolres sumenep (foto: Ist)

Javanetwork.co.id, Sumenep – Sebanyak 2 (dua) orang warga Kabupaten Sumenep, tertangkap tangan edarkan Narkoba jenis Sabu, dengan Barang Bukti (BB) keseluruhan 0,73 gram.

Keduanya bernama Hari Eko Wibisono, umur 46 tahun, alamat tempat tinggal Jalan Raas Nomor 15 Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Dan, Fahat, umur 40 tahun, alamat Dusun Bungereng, Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Igornas Sumenep Gelar Festival Bulutangkis U-15 Piala Kemenpora 2025, Atlet Muda Berebut Tiket ke Jawa Timur

“Mereka diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumenep, tadi malam, Senin (14/2/2022), di lokasi berbeda,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (15/02/2022).

Ia menuturkan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan dalam kurun waktu satu jam. Untuk tersangka Hari Eko Wibisono, diciduk Senin (14/2/2022) malam, sekira pukul 20.00 WIB, di dalam rumah tinggalnya.

Sedangkan tersangka Fahat, ditangkap sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.

Baca Juga :  Dalam Rangka Analisis dan Evaluasi (Anev) Sitkamtibmas, Polres Sumenep Gelar Coffe Morning

“Dari tangan tersanga Hari Eko Wibisono, petugas menyita BB sabu seberat 0,37 gram; dan dari tersangka Fahat disita 0,36 gram sabu yang sama-sama dibungkus 2 poket/kantong plastik klip kecil. Jadi, total keseluruhan 0,73 gram sabu,” tuturnya.

Selain itu, lanjut mantan Kapolsek Sumenep Kota ini, juga diamankan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp350.000,-; 3 (tiga) buah pipet; 2 unit Handphone; dan sepeda motor Ninja warna hitam Nomor Polisi (Nopol) B-4904-NJG.

Baca Juga :  Peduli Kebersihan, Rutan Kelas IIB Sumenep Salurkan Paket Mandi untuk Warga Binaan

“Kini, kedua tersangka berikut BB-nya diamankan di Mapolres Sumenep, guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Dengan perbuatannya, para tersangka bakal diganjar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Berita Terkait

Sambut Jemaah Haji dari Tanah Suci, Pemkab Sumenep Siapkan Pelayanan Maksimal
Pelepasan Maganghub Batch 3 di Rutan Sumenep, Tinggalkan Jejak Dedikasi dan Semangat Generasi Muda
Di Tengah Laju Kendaraan dan Kesibukan Kota, KBS Sumenep Hadirkan Kehangatan Lewat 87 Bungkus Nasi Bungturat
Disdik Sumenep Siapkan Kontingen Tangguh untuk O2SN Jawa Timur 2026, Target Juara dan Prestasi Gemilang
Studi Komparasi ke Sumenep, Pemkab Sleman Pelajari Program Unggulan Pro Rakyat
Pelepasan Siswa TK PAUD Budi Luhur Jadi Momentum Penguatan Pendidikan dan Kepedulian Sosial
Bupati Fauzi Bawa Misi Besar dari Jakarta, Sumenep Menuju Pusat Industri Perikanan Nasional
GOW Sumenep Gaungkan Healing Parenting, Ajak Orang Tua Putus Rantai Pola Asuh yang Melukai Anak

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:46 WIB

Sambut Jemaah Haji dari Tanah Suci, Pemkab Sumenep Siapkan Pelayanan Maksimal

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:20 WIB

Pelepasan Maganghub Batch 3 di Rutan Sumenep, Tinggalkan Jejak Dedikasi dan Semangat Generasi Muda

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44 WIB

Di Tengah Laju Kendaraan dan Kesibukan Kota, KBS Sumenep Hadirkan Kehangatan Lewat 87 Bungkus Nasi Bungturat

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:51 WIB

Disdik Sumenep Siapkan Kontingen Tangguh untuk O2SN Jawa Timur 2026, Target Juara dan Prestasi Gemilang

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:59 WIB

Studi Komparasi ke Sumenep, Pemkab Sleman Pelajari Program Unggulan Pro Rakyat

Berita Terbaru