Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Calon Perseorangan Pilkada Sumenep Butuh 7.5% Dukungan - Java Network

Calon Perseorangan Pilkada Sumenep Butuh 7.5% Dukungan

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Deki Prasetia Utama Sebut Calon Perseorangan Wajib Miliki Dukungan 7.5% Pemilih

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Deki Prasetia Utama Sebut Calon Perseorangan Wajib Miliki Dukungan 7.5% Pemilih

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep membuka pendaftaran Cabup – Bacawabup dari jalur perseorangan dalam Pilkada serentak 17 Nopember 2024 mendatang.

Syarat utamanya adalah wajib mengantongi pernyataan dukungan disertai foto copy KTP elektronik dan diserahkan kepada KPU mulai 8 hingga 15 Mei 2024.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deki Prasetia Utama kepada awak media, Kamis (09/05/2024).

“Kami, KPU Sumenep mulai kemarin sudah membuka pendaftaran dan penyerahan berkas untuk calon perseorangan,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Deki Prasetia Utama.

Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan syarat dukungan untuk calon independen pilkada 2024 harus memiliki dukungan pemilih antara 500 ribu hingga 1 juta orang.

“Artinya calon perseorangan minimal mendapatkan dukungan 7.5% dari total jumlah pemilih dan penyebarannya 50% dari jumlah kecamatan,” jelasnya.

Di Sumenep sendiri katanya memiliki jumlah data pemilih tetap pada pemilu terakhir 877.135 orang, sehingga muncul angka minimal 65.786 berkas dukungan tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep.

“KPU sendiri sudah membentuk kelompok kerja (Pokja) dalam melayani penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan di Pilkada dengan membuka layanan setiap hari kerja hingga pukul 16.00 WIB,” pungkasnya.

Adapun untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Bupati dan wakil Bupati akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Api di Jantung Kota Sumenep: Kebakaran Sampah Nyaris Lumat Pemukiman dan Pertokoan
Tak Sekedar Razia, Samsat Sumenep Dorong Kesadaran Pajak Demi Pembangunan Daerah
PORSEMI 2025 Resmi Dibuka, Kepala Kemenag Sumenep: Ini Momentum Emas Pembinaan Juara
Berkaryalah Tanpa Batas: Pesan Menggetarkan Hati dari Bupati Sumenep
Kapolres Sumenep Tekankan Kekompakan dan Integritas Anggota dalam Apel Pagi
SMK Nurul Islam Karangcempaka Gelar UKK, Kepala Sekolah: Lulusan Siap Bersaing di Dunia Industri
Irjen Kementerian PKP RI Laporkan Dugaan Korupsi Rp109 Miliar Program BSPS Sumenep ke Kejari
Dihadiri Ribuan Kader, Muslimat NU Sumenep Gelar Harlah ke-79 dan Halalbihalal

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 16:45 WIB

Api di Jantung Kota Sumenep: Kebakaran Sampah Nyaris Lumat Pemukiman dan Pertokoan

Selasa, 29 April 2025 - 12:48 WIB

Tak Sekedar Razia, Samsat Sumenep Dorong Kesadaran Pajak Demi Pembangunan Daerah

Selasa, 29 April 2025 - 11:36 WIB

PORSEMI 2025 Resmi Dibuka, Kepala Kemenag Sumenep: Ini Momentum Emas Pembinaan Juara

Selasa, 29 April 2025 - 08:31 WIB

Berkaryalah Tanpa Batas: Pesan Menggetarkan Hati dari Bupati Sumenep

Senin, 28 April 2025 - 23:59 WIB

Kapolres Sumenep Tekankan Kekompakan dan Integritas Anggota dalam Apel Pagi

Berita Terbaru