Cabuli Anak Dibawah Umur, NY Warga Desa Sabuntan Sapeken Diamankan Polres Sumenep

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH Saat Memberikan Konferensi Persnya (Foto Tersangka Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur NY)

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH Saat Memberikan Konferensi Persnya (Foto Tersangka Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur NY)

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polsek Sapeken Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku atas nama NY, umur 37 Tahun, LK, Islam, Nelayan alamat Dusun Sapangkur Besar Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, diamankan pada tanggal 04 Agustus 2023 di sebuah hutan Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntun Kecamatan Sapeken,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S,SH, Sabtu (05/08/2023).

Baca Juga :  Mungkin Kebingungan ! Kapolres Sampang Juga Berani Sindir Sistem Negara

Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kejadian berawal Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) umur 12 tahun 11 bulan dilaporkan hilang oleh orang tuanya, dan diketahui kabur dibawa oleh Terlapor NY sehingga Pelapor AR (Paman Korban) bersama keluarga dan warga melakukan pencarian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 wib korban Bunga dan Terlapor NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan,” terang AKP Widiarti, SH.

Baca Juga :  Cuaca Tak Menentu, Dinkes P2KB Sumenep Waspadai Lonjakan DBD hingga Potensi KLB

Lebih lanjut Mantan Kapolsek Kota mengatakan, menindak lanjuti laporan tersebut Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY dan dibawa ke Polsek Sapekan.

Baca Juga :  Bakesbangpol Sumenep Matangkan Pembentukan Satgas Antipremanisme

“Hasil Interogasi Petugas, Terlapor membawa Kabur Korban yang masih dibawah umur dikarenakan telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NY dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU