Cabuli Anak Dibawah Umur, NY Warga Desa Sabuntan Sapeken Diamankan Polres Sumenep

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH Saat Memberikan Konferensi Persnya (Foto Tersangka Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur NY)

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH Saat Memberikan Konferensi Persnya (Foto Tersangka Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur NY)

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polsek Sapeken Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku atas nama NY, umur 37 Tahun, LK, Islam, Nelayan alamat Dusun Sapangkur Besar Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, diamankan pada tanggal 04 Agustus 2023 di sebuah hutan Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntun Kecamatan Sapeken,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S,SH, Sabtu (05/08/2023).

Baca Juga :  Babinsa 0827/08 Ganding Ikuti Rapat Evaluasi ADD Bersama Forkopimka Ganding di Desa Binaan

Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kejadian berawal Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) umur 12 tahun 11 bulan dilaporkan hilang oleh orang tuanya, dan diketahui kabur dibawa oleh Terlapor NY sehingga Pelapor AR (Paman Korban) bersama keluarga dan warga melakukan pencarian.

“Kemudian pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 wib korban Bunga dan Terlapor NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan,” terang AKP Widiarti, SH.

Baca Juga :  Berikut Daftar Pengurus AKD Kabupaten Sumenep yang Dilantik Bupati Fauzi Untuk Periode 2024-2028

Lebih lanjut Mantan Kapolsek Kota mengatakan, menindak lanjuti laporan tersebut Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY dan dibawa ke Polsek Sapekan.

Baca Juga :  Serda Muhayyi, Babinsa Koramil 02 Kalianget Lakukan Pengecekan Hewan Ternak Di Desa Binaan

“Hasil Interogasi Petugas, Terlapor membawa Kabur Korban yang masih dibawah umur dikarenakan telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NY dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (REDJAVA****)

Berita Terkait

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:31 WIB

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:31 WIB

Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru