Bupati Sumenep Tegaskan Kedisiplinan Pegawai di Akhir Tahun Melalui Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2024

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Dan Surat Edaran

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Dan Surat Edaran

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dalam rangka memastikan kelancaran penyelesaian kegiatan Tahun Anggaran 2024 serta persiapan menyongsong Tahun Anggaran 2025, Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2024 pada 18 Desember 2024. Surat edaran ini berisi aturan tegas yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan bagi pegawai untuk meninggalkan tempat tugas pada tanggal 30 hingga 31 Desember 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan semua kegiatan anggaran dapat diselesaikan dengan optimal, sekaligus memberikan ruang bagi persiapan yang matang untuk tahun anggaran berikutnya.

“Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa semua kegiatan anggaran dapat diselesaikan dengan optimal, dan persiapan untuk tahun berikutnya berjalan lancar,” ujar Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

Meskipun aturan ini bersifat wajib, terdapat pengecualian khusus bagi pegawai yang tengah menjalani, Cuti melahirkan, Cuti sakit, atau Cuti karena alasan penting.

Baca Juga :  Cerita Unik dan Menarik Ketua DPRD Sumenep: Retret yang Mengubah Segalanya

Pengecualian ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk menjamin pelaksanaan kebijakan ini, pimpinan perangkat daerah diminta untuk mengawasi secara ketat kepatuhan para pegawai. Pegawai yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

“Kedisiplinan adalah kunci keberhasilan kita. Pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

Bupati juga mewajibkan pimpinan perangkat daerah menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan surat edaran ini kepada Sekretaris Daerah melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

Baca Juga :  Dihari Ke3 Kunker Kepulauan, Kapolres Sumenep Kunjungi Kecamatan Kangayan

Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat tiga hari kerja setelah tanggal 31 Desember 2024, dengan rincian meliputi, Jumlah pegawai yang hadir, Pegawai yang mengambil cuti, Pegawai yang absen tanpa izin, serta, Pegawai yang dikenakan sanksi disiplin.

Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap kebijakan ini dapat memastikan target kerja akhir tahun tercapai tanpa hambatan, sekaligus membuka jalan untuk persiapan lebih baik di tahun mendatang. Bupati Achmad Fauzi mengimbau seluruh pegawai untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kemajuan bersama.

“Mari kita tunjukkan komitmen dan kedisiplinan untuk memastikan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terbaru