Belum Lengkap, Berkas Perkara Kasus Ijazah Palsu Kades Kangayan Dikembalikan Kejari Ke Polres Sumenep

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belum Lengkap, Berkas Perkara Kasus Ijazah Palsu Kades Kangayan Dikembalikan Kejari Ke Polres Sumenep

Belum Lengkap, Berkas Perkara Kasus Ijazah Palsu Kades Kangayan Dikembalikan Kejari Ke Polres Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengembalikan (P19) berkas perkara dugaan ijazah palsu kepala desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep ke Polres Sumenep karena dinilai belum memenuhi unsur untuk proses hukum.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Sumenep Moch. Indra Subrara, menyampaikan kepada awak media, pengembalian P19 itu karena kami menilai bahwa masih ada beberapa unsur yang kurang.

Sehingga penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) mengembalikan berkas P19 ke Penyidik Polres Sumenep pada hari Senin 25 November 2024 kemarin.

“Ada beberapa bukti yang belum dilengkapi oleh penyidik Polres Sumenep, jadi kita maunya itu harus dilengkapi, sehingga kami kembalikan berkas P19 tersebut ke Penyidik Polres Sumenep,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, usai audiensi dengan Aliansi Masyarakat Peduli Kangean (AMPK). Rabu (04/12).

Kasi Intel Kejari, Indra Subrata menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri tidak main main dalam proses hukum yang di tangani.

“Kasus ini benar benar belum memenuhi unsur hukum, sehingga kami mengembalikan ke penyidik Polres,” tegasnya

“Kami tetap menangani setiap proses hukum yang masuk ke Kejari, tapi kalau masih belum lengkap pengajuan berkasnya maka kami tetap mengembalikan ke penyidik polres agar semua di lengkapi,” jelasnya.

Selain itu, Kassi Intel Indra menyebutkan, apabila saksi kunci dalam perkara ijazah palsu Kades Kangayan tersebut sudah meninggal, maka kami berharap ada saksi ahli dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

“Persoalan nanti akan minta saksi ahli pendidikan dari Provinsi Jawa Timur untuk memastikan legalitas ijazah ini saya rasa itu kewenangan dari JPU, sebab persoalannya saksi kunci sudah meninggal,” terangnya.

Perwakilan dari AMPK, Pongli berharap kasus ini segera mendapatkan kejelasan hukum, sehingga masyarakat desa Kangayan tidak lagi terus bertanya-tanya.

“Kami hanya ingin Kades Kangayan Moh. Arsan ini segera dilakukan penahanan, sebab masyarakat tahu nya Arsan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep,” ungkap Pongli.

Pongli menyebutkan, kasus ini sudah di laporkan sejak tahun 2020 silam atau sudah 4 tahun, namun tersebar informasi bahwa pelapor telah atau sudah mencabut laporannya di Polres Sumenep.

“Jadi ada kabar laporan nya dicabut oleh pelapor, yang masyarakat juga tidak tahu kenapa dicabut, lalu selanjutnya kembali dikawal oleh masyarakat dan baru tahun 2024 kembali mencuat dan adanya penetapan tersangka terhadap Kades Kangayan Moh. Arsan” ucapnya.

Sehubungan telah meninggalnya saksi kunci sebagai pemilik PKBM Madilaut, kami berharap penegak hukum dapat menelusuri tentang dugaan ketidak absahan ijazah Moh. Arsan.

“Kalau toh saksi kunci telah meninggal kami berharap penyidik bisa menelusuri ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan ijazah palsu milik Moh Arsan. (REDJAVA****)

Baca Juga :  PC PMII Sumenep Nyatakan Sikap Menolak Reklamasi Pantai Gersik Putih dan Tambang Ilegal

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terbaru