JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Batik yang diproduksi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sumenep telah mendapatkan sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Sertifikat atau pengakuan secara sah itu sebagai pengesahan untuk brand atau label dengan nama Batik CTRA dan hak cipta terhadap puluhan motif tulis.
Sementara itu, Karutan Sumenep, Ridwan Susilo Amd IP, MM menyampaikan syukur Alhamdulillah atas dikeluarkannya sertifikat kepada batik yang diproduseri oleh WBP Rutan Sumenep.
“Sejak bulan Maret 2023 yang lalu. Alhamdulillah kita sudah mendapat pengakuan secara hukum sah untuk merk dan motifnya,” kata Ridwan Susilo, Amd IP, MM, Minggu (05/11/2023).
Menurut dirinya hak cipta itu sangatlah penting untuk melindungi kekayaan intelektual hasil karya warga binaan pemasyarakatan (WBP) agar tidak dipakai pihak lain.
Lebih lanjut Karutan Sumenep menuturkan secara rasional untuk jajaran Rutan Baru batik karya WBP Rutan Kelas IIB Sumenep yang mendapatkan pengesahan itu.
“Ini adalah sebagai bukti bahwa kita Rutan Sumenep benar-benar serius dalam memfasilitasi hasil karya warga binaan pemasyarakatan (WBP),” imbuhnya.
Dengan adanya pengakuan hukum yang sah ini kata Karutan Sumenep, Ridwan Susilo, Amd IP, MM menambahkan, maka kedepan peningkatan karya WBP dalam membuat batik terus dikembangkan.
“Termasuk pengenalan secara luas baik pada tingkatan Kabupaten, provinsi ataupun nasional dengan harapan kita terus memberikan semangat WBP untuk terus berkarya,” tandasnya. (REDJAVA*****)











