JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) terus memperkuat layanan dasar kepada masyarakat, khususnya di sektor sanitasi lingkungan.
Salah satu langkah konkret yang kini resmi dihadirkan adalah layanan sedot tinja bagi warga yang mengalami kepenuhan septic tank di rumah tinggal maupun fasilitas umum.
Layanan ini menggunakan armada penghisap tinja milik pemerintah daerah dan dikenakan tarif retribusi sebesar Rp350 ribu untuk satu kali sedot.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tarif tersebut telah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) terbaru tahun 2025 tentang retribusi jasa umum, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas dan bersifat resmi.
ASN PUTR Kabupaten Sumenep, Ibnu Istianto, menjelaskan bahwa layanan sedot tinja ini disiapkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
“Bagi masyarakat Sumenep yang septic tank-nya sudah penuh, PUTR menyediakan layanan sedot tinja dengan biaya resmi Rp350 ribu untuk satu kali sedot, sesuai ketentuan retribusi daerah,” kata Ibnu Istianto saat dikonfirmasi media ini, Senin (12/01/2025).
Ia menegaskan, kehadiran layanan resmi ini sekaligus untuk menertibkan praktik sedot tinja ilegal yang kerap merugikan masyarakat serta berpotensi mencemari lingkungan.
“Tarif ini sudah disesuaikan dengan Perda yang baru tahun 2025, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir soal pungutan di luar ketentuan. Semuanya resmi dan masuk sebagai retribusi daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, PUTR Sumenep berharap layanan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga sanitasi permukiman yang aman dan sehat.
Selain meningkatkan kualitas lingkungan, layanan sedot tinja resmi ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Sumenep. (REDJAVA/$$$)








