JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Gelombang penolakan terhadap rencana eksplorasi dan eksploitasi minyak serta gas bumi (migas) di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kian menguat. Kali ini, Rayon Ikatan Santri dan Alumni Salafiyah Syafi’iyah (IKSASS) Kangean secara tegas mendesak pembatalan seluruh aktivitas tersebut karena dinilai melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.
Dalam beberapa pekan terakhir, kemunculan kapal-kapal survei seismik 3D milik PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di perairan sekitar Pulau Kangean memicu keresahan warga. Aktivitas survei yang tetap berjalan di tengah protes luas masyarakat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi publik, bahkan menimbulkan ketegangan sosial dan saling tuding di antara warga setempat.
Hasil kajian internal IKSASS Kangean menyimpulkan bahwa rencana eksploitasi migas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, kegiatan pertambangan, termasuk minyak dan gas bumi, dilarang di kawasan yang dikategorikan sebagai pulau kecil. Pulau Kangean, dengan luas terbatas dan ketergantungan masyarakatnya pada sumber daya laut, termasuk dalam kategori tersebut.
Atas dasar itu, IKSASS Kangean menyampaikan tiga sikap resmi:
1. Menuntut SKK Migas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi dan membatalkan seluruh proses eksplorasi dan eksploitasi migas di Pulau Kangean.
2. Mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo untuk mengeluarkan kebijakan penghentian seluruh kegiatan migas di wilayah tersebut.
3. Menuntut pertanggungjawaban perusahaan dan pemerintah atas rusaknya harmoni sosial masyarakat Kangean akibat keberadaan proyek migas.
Ketua Rayon IKSASS Kangean, Mahmudi, menegaskan bahwa sikap organisasi ini bukanlah bentuk penolakan pembangunan, melainkan perjuangan untuk mempertahankan hak hidup masyarakat lokal.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi pembangunan harus berpihak pada rakyat dan sesuai aturan hukum. Pulau Kangean ini kecil, masyarakatnya hidup dari laut. Jika pertambangan migas dipaksakan, maka akan menghancurkan ekosistem dan masa depan generasi kami,” tegasnya, Jum’at (17/10/2025)
Ia juga menyoroti dampak sosial yang sudah mulai terasa sejak aktivitas survei berlangsung.
“Kehadiran kapal survei seismik membuat masyarakat saling curiga dan terpecah. Pemerintah harus hadir untuk menenangkan situasi, bukan membiarkan konflik horizontal ini terus terjadi,” ujarnya.
Mahmudi mengingatkan agar pemerintah tidak mengorbankan wilayah-wilayah kecil seperti Kangean demi kepentingan ekonomi sesaat. Ia menyerukan pentingnya keadilan ekologis serta perlindungan bagi masyarakat kepulauan yang rentan terhadap dampak lingkungan.
“Jangan sampai pulau sekecil Kangean dijadikan korban keserakahan atas nama investasi. Kami berdiri untuk menjaga tanah kelahiran kami, demi keberlanjutan hidup anak cucu kami nanti,” katanya.
IKSASS Kangean berharap pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil langkah tegas menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi migas, sekaligus membuka ruang dialog yang melibatkan masyarakat lokal, akademisi, dan pemerintah. Mereka menilai dialog partisipatif adalah jalan terbaik untuk mencari solusi pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan tidak merusak lingkungan maupun tatanan sosial.
Penolakan IKSASS ini memperlihatkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak ekologis dan sosial mereka. Suara santri dan alumni ini menambah daftar panjang penolakan terhadap eksploitasi sumber daya alam di wilayah kepulauan yang rentan secara ekologis. (REDJAVA****)










