JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep meraih penghargaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas pencapaian penyelesaian perkara secara Restorative Justice (RJ).
Penghargaan tersebut diberikan Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, kepada Kajari Sumenep, Trimo, SH, MH, saat Rakerda tahun 2023 di Kota Batu Malang, Jawa Timur, beberapa hari lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Sumenep, Habis Aristya Hermawan, SH, MH mengatakan penghargaan ini diberikan karena seksi Pidana Umum Kejari Sumenep mampu menyelesaikan perkara RJ terbanyak peringkat 3 tipe B tingkat Jatim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penghargaan tersebut diperoleh karena dalam kurun waktu tahun 2023 Kejari Sumenep berhasil menyelesaikan 11 perkara yang di RJ,” kata Kasi Pidum Kejari Sumenep, Habis Aristya Hermawan, SH, MH, Jum’at (22/12/2023).
Menurutnya, penghargaan dari Kejati Jatim terhadap Kejari Sumenep merupakan hasil bimbingan Kajari Trimo, SH, MH serta sinergitas dan soliditas para jaksa yang ada.
“Dari 11 perkara yang diselesaikan melalui RJ, 4 diantaranya adalah kasus Narkotika, 7 kasus orang dan harta benda yang meliputi KDRT serta pertengkaran lainnya. Selain itu Kejari Sumenep terbanyak penyelesaian RJ tingkat Madura,” pungkasnya.









