Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
Atas Kepemilikan Bahan Peledak Warga Desa Sadulang Diamankan Di Polsek Sapeken - Java Network

Atas Kepemilikan Bahan Peledak Warga Desa Sadulang Diamankan Di Polsek Sapeken

Jumat, 8 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Bahan Peledak

Barang Bukti Bahan Peledak

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Anggota Polsek Sapeken mengamankan Darman (40) warga Dusun Goa Sadulang Kecil, Desa Sadulang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Darman diamankan atas kepemilikan enam buah bahan peledak siap pakai yang terbuat dari botol bekas air mineral berisi bubuk ANFO. Jum’at (8/4/2022).

Tersangka Darman diamankan, saat yang bersangkutan berada didalam rumahnya. Setelah anggota Polsek Sapeken mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Sadulang terdapat seseorang yang memiliki dan menguasai bahan peledak.

“Selanjutnya 3 anggota melakukan pengecekan ke rumah tersangka Darman, dan mendapati enam buah bahan peledak siap pakai yang terbuat dari botol bekas air mineral berisi bubuk ANFO,” Kata Kasubag Humas Polres AKP Widiarti.

Tersangka

Selanjutnya anggota Polsek Sapeken juga mengamankan tujuh buah botol bekas air mineral, berisi bubuk ANFO yang belum dirangkai. 1,5 Ons bubuk potasium yang merupakan bahan utama, dalam pembuatan bahan peledak.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka Darman, yang bersangkutan mengakui bahwa bahan-bahan tersebut adalah miliknya sendiri,” Terang AKP Widiarti.

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polsek Sapeken dari tersangka Darman.

Untuk pengembangan atas kepemilikan bahan peledak, saat ini tersangka Darman berikut barang bukti, diamankan ke kantor Polsek Sapeken dalam rangka proses lebih lanjut.

“Kepada tersangka Darman disangkakan penerapan Pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951,” Pungkasnya.(Humas)

Berita Terkait

Rahasia malem Jum’at/Jum’at Dibudinah: Jejak Sunyi Leluhur Menyambut Ramadan
Kajari Sumenep Lantik Dua Pejabat Strategis, Nislianudin: Pidsus dan Pidum Bukan Ruang Nyaman
Rutan Sumenep Moncer di Awal 2026, Nilai SKM 97,72 dan SPAK 98,11, Karutan: Ini Buah Kerja Kolektif
Satlantas Polres Sumenep Latih Sopir Ambulans, Tekankan Keselamatan Berkendara Saat Situasi Darurat
Musda DEKOPINDA Sumenep Tegaskan Arah Baru Koperasi, Bupati Fauzi: Saatnya Bertransformasi dan Profesional
Diskan Sumenep Dampingi Poklahsar Putri Kinorong, Udang Tembus 1 Ton per Hari dan Rambah Ekspor
Aksi Curas di Arjasa Berakhir Cepat, Dua Pelaku Ditangkap
Diserbu 164 Pendaftar, MIN 1 Sumenep Perketat Seleksi dan Tegaskan Standar Mutu Pendidikan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:46 WIB

Rahasia malem Jum’at/Jum’at Dibudinah: Jejak Sunyi Leluhur Menyambut Ramadan

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:35 WIB

Kajari Sumenep Lantik Dua Pejabat Strategis, Nislianudin: Pidsus dan Pidum Bukan Ruang Nyaman

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:02 WIB

Rutan Sumenep Moncer di Awal 2026, Nilai SKM 97,72 dan SPAK 98,11, Karutan: Ini Buah Kerja Kolektif

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:43 WIB

Satlantas Polres Sumenep Latih Sopir Ambulans, Tekankan Keselamatan Berkendara Saat Situasi Darurat

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:32 WIB

Musda DEKOPINDA Sumenep Tegaskan Arah Baru Koperasi, Bupati Fauzi: Saatnya Bertransformasi dan Profesional

Berita Terbaru