Anggota DPRD Ber-inisial ‘i’ Dilaporkan Penggelapan Tanah ke Polres Sumenep

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marlaf Sucipto dan Moh Sadik usai menerima Surat Laporan Tindak Pidana di Mapolres Sumenep, 13 Januari 2025

Marlaf Sucipto dan Moh Sadik usai menerima Surat Laporan Tindak Pidana di Mapolres Sumenep, 13 Januari 2025

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Anggota DPRD Sumenep berinisial ‘i’ dilaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tanah dan pemalsuan surat tanah ke Mapolres Sumenep.

Laporan tanggal 13 Januari 2025 itu, terdaftar dengan Nomor: STTLPM/13/Satreskrim/2025/SPKT/Polres Sumenep.

Marlaf Sucipto, Kuasa Hukum Moh. Sadik (59), warga Rubaru menjelaskan dalam rilisnya, anggota DPRD Sumenep inisial ‘i’ itu dilaporkan ke Mapolres karena membangun gudang di atas tanah milik Moh Sadik dan saudaranya, seluas 1.520 M2 yang berlokasi di Pasar Rubaru, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru.

Perbuatan anggota dewan ‘i’ itu, dilaporkan Marlaf ke Mapolres Sumenep dengan Pasal 385, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Semarak Hardiknas 2026, Disdik Sumenep Dorong Generasi Unggul Lewat Olahraga Tenis

Marlaf bercerita, Moh. Sadik bersama dua saudara kandungnya, memiliki dua bidang tanah yang terletak di Pasar Rubaru, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep dengan luas *+ 520 M²* dan *+ 1000 M²*;

“Tanah itu, saat ini dikuasai oleh “I” yang menjadi Anggota DPRD Sumenep. Tanah itu telah dilakukan pembangunan,” kata Marlaf pada keterangan yang diterima redaksi Java, Selasa (14/01/2024)

Lanjut Marlaf, tanah dikuasai ‘i’ sekira di antara bulan Mei-Juni 2023, saat membangun gedung bangunan di atas tanah itu.

“Awal gedung dibangun, klien kami telah menyampaikan keberatan ke lokasi tanah milik Klien kami sebagaimana dijelaskan di Nomor 1 (satu) di atas. Yang menanggapi adalah tukang dan/atau pekerja bangunan, bahwa mereka hanya bekerja kepada “I”,” kata Marlaf menambahkan.

Lalu, Moh Sadik menemui -i’ di rumahnya. Sadik menjelaskan, bahwa tanah yang dibangun punya dirinya dan dua saudaranya, hasil warisan.

Baca Juga :  Wujudkan Ketahanan Pangan, Rutan Sumenep Komitmen Dukung Program Strategis Pemasyarakatan

Namun, ‘i’ si mantan Kades itu mengaku kepada Sadik bahwa tanah yang dibangun gedung itu sudah bersertipikat.

“Tapi “I” tidak pernah menunjukkan, baik yang asli maupun yang fotokopi, atas Sertipikat di atas tanah yang jelas-jelas milik Klien kami,” terang Marlaf.

Beberapa waktu kemudian. ‘i’ berjanji untuk menemui Moh Sadik dan keluarga untuk menyelesaikan secara baik-baik atas tanah yang dibangunnya.

‘Tapi ditunggu sampai laporan a quo diajukan, “I” tidak kunjung datang guna menyelesaikan persoalan a quo,” kata Marlaf.

Sebelumnya, Marlaf mengaku berulang kali menyurati “I”, guna mendapatkan penjelasan dan/atau klarifikasi terkait penguasaan “I” atas tanah yang dimilikinya. Namun “I” tidak memberikan respons.

“Upaya lain sudah kami coba untuk mendapat penjelasan langsung dari “I”, tapi tidak berhasil,” terang Marlaf.

“Kami simpulkan, ‘i’ tidak memiliki i’tikad baik dalam penyelesaian perkara a quo. Mengingat, sudah sekira satu tahunan, kami coba komunikasi kepada “I”, tapi “I” tidak meresponsnya sampai sekarang,” pungkasnya. (REDJAVA/Team****)

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 10:40 WIB

Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terbaru