Amaq Sinta Apresiasi Mabes Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal

- Redaksi

Minggu, 17 April 2022 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Akun Instagram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Foto Akun Instagram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JAVANETWORK.CO.ID.NTB – Mabes Polri Melalui Kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Joko dalam tayangan videonya, Minggu (17/4).

Baca Juga :  Hadiri Diklatsar Banser Satkoryon Pragaan, Kapolsek Prenduan Sebut Banser Ikut Sinergi Bangun Bangsa Sejak Dulu

Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

Kemudian setelah diambilalih, kata Joko, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.

Baca Juga :  Presiden dan Para Pemimpin Negara G20 Tanam Pohon Mangrove di Tahura

“Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan,” ujar Joko.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Perkuat SDM Pers, PWI Sumenep Bekali Calon Anggota Lewat OKK Angkatan XXV

“Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.(RPN).

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Disdik Sumenep Tampil Perkasa, Pertahankan Gelar Juara I Tenis Meja HUT RI ke-81
Gerak Cepat Disperkimhub Sumenep Perbaiki PJU Ganding–Guluk-Guluk, Camat Moh. Halil Rosihan Beri Apresiasi
Awal Manis SDN Pakandangan Sangrah di HUT ke-81 RI, Raih Juara Harapan III Tartil dan Optimistis Cetak Generasi Berprestasi
Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Dasuk Awali Rangkaian Lomba dengan Jalan Sehat Massal
Satlantas Sumenep Ingatkan Pekerja Proyek, Material di Badan Jalan Bisa Picu Kecelakaan
Bupati Fauzi Pastikan Harga Tembakau 2026 Lebih Berkeadilan, Petani Sumenep Kian Terlindungi
Penutupan Bimtek IPARI, Kemenag Sumenep Tegaskan Penyuluh Agama Jadi Agen Perubahan
Yel-Yel ‘Hidup BRIDA’ Bergema, Siswahyudi Bintoro Semarakkan Lomba Masak HUT RI ke-81

BERITA TERKAIT

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Disdik Sumenep Tampil Perkasa, Pertahankan Gelar Juara I Tenis Meja HUT RI ke-81

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Gerak Cepat Disperkimhub Sumenep Perbaiki PJU Ganding–Guluk-Guluk, Camat Moh. Halil Rosihan Beri Apresiasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Awal Manis SDN Pakandangan Sangrah di HUT ke-81 RI, Raih Juara Harapan III Tartil dan Optimistis Cetak Generasi Berprestasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Dasuk Awali Rangkaian Lomba dengan Jalan Sehat Massal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Satlantas Sumenep Ingatkan Pekerja Proyek, Material di Badan Jalan Bisa Picu Kecelakaan

BERITA TERBARU