Akses Peliputan Dibatasi, Jurnalis Pertanyakan Transparansi SPPG di Arjasa

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akses Peliputan Dibatasi, Jurnalis Pertanyakan Transparansi SPPG di Arjasa

Akses Peliputan Dibatasi, Jurnalis Pertanyakan Transparansi SPPG di Arjasa

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Upaya awak media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sumekar untuk meliput kegiatan SPPG Yayasan Nurul Islam Laok Jang-Jang, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, berujung penolakan. Penolakan itu terjadi saat jurnalis hendak menjalankan tugas peliputan program pelayanan publik.

Penolakan disampaikan secara langsung oleh salah satu anggota SPPG, Widi. Ia menegaskan, media tidak diperkenankan masuk ke area SPPG tanpa pendampingan dari Dinas Kesehatan serta tanpa membawa surat resmi dari Badan Gizi Nasional atau BGN.

“Kalau mau meliput ke SPPG Nurul Islam harus ada pendampingan dari Dinas Kesehatan dan membawa surat dari BGN,” ujar Widi kepada awak media.

Pernyataan tersebut menimbulkan sorotan, terlebih Widi menyebut dirinya merupakan lulusan sarjana hukum. Sikap pelarangan tersebut dinilai bertolak belakang dengan prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi.

Penolakan tidak berhenti di situ. Zakia Aprilia, pihak lain di SPPG Yayasan Nurul Islam Laok Jang-Jang, juga menegaskan hal serupa. Ia bahkan menunjukkan surat dari BGN kepada awak media dan menegaskan bahwa media maupun LSM dilarang masuk ke area SPPG tanpa surat tugas dari Dinas Kesehatan atau BGN.

Baca Juga :  Ini Imbauan Satlantas Polres Sumenep Jelang Nataru

“Media atau LSM tidak boleh masuk tanpa surat dari Dinas Kesehatan atau BGN,” tegasnya.

Sikap tertutup tersebut memicu kecurigaan awak media. Pasalnya, SPPG merupakan bagian dari program pemerintah yang seharusnya terbuka terhadap pengawasan publik. Penolakan peliputan dinilai sebagai pembatasan akses informasi sekaligus menghambat fungsi kontrol sosial pers.

Awak media juga mempertanyakan kejelasan status serta hubungan kelembagaan antara SPPG Yayasan Nurul Islam Laok Jang-Jang dengan SPPG Yayasan Nurul Islam lainnya. Kebijakan pelarangan ini dinilai tidak lazim dan berbeda dengan semangat transparansi yang selama ini digaungkan pemerintah pusat.

Penolakan peliputan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang berulang kali menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dan pers dalam mengawasi pelaksanaan program pemerintah hingga ke tingkat desa.

Baca Juga :  Helmi Art Museum Sumenep Gaungkan “From Steel to Soul” yang Menggetarkan Nusantara di Momentum Hari Keris Nasional 2026

“Program negara bukan milik segelintir orang. Rakyat dan pers berhak mengawasi,” menjadi pesan yang kerap disampaikan Presiden.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Yayasan Nurul Islam Laok Jang-Jang maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum pelarangan peliputan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.

Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi transparansi program publik sekaligus ujian nyata terhadap komitmen keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers di daerah. (REDJAVA/$$$)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Polantas Menyapa, Cara Humanis Satlantas Polresta Sumenep Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas di Kalangan Sopir Ekspedisi
PN Sumenep Nilai Lomba Masak Forkopimda Jadi Momentum Pererat Silaturahmi dan Kolaborasi
Polsek Masalembu Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Berhasil Diamankan
Jambore Nasional XII 2026 Jadi Ajang Pembuktian, 39 Pramuka Sumenep Resmi Diberangkatkan
Semarak HUT ke-81 RI Menggema di Dasuk, Puluhan Lomba Siap Satukan Masyarakat dalam Semangat Merah Putih
Wabup Sumenep Lepas Kontingen Pramuka ke Jambore Nasional 2026, Titip Misi Besar Jaga Nama Baik Daerah
MTs Unggulan Sains Al-Qur’an Insan Kamil Resmi Kantongi Izin Operasional, Kemenag Sumenep Dorong Lahirnya Madrasah Berprestasi
Rutan Sumenep Jadi Laboratorium Hukum, Siswa Binar Junior High School Belajar Langsung Sistem Pemasyarakatan

BERITA TERKAIT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Polantas Menyapa, Cara Humanis Satlantas Polresta Sumenep Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas di Kalangan Sopir Ekspedisi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:22 WIB

PN Sumenep Nilai Lomba Masak Forkopimda Jadi Momentum Pererat Silaturahmi dan Kolaborasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Jambore Nasional XII 2026 Jadi Ajang Pembuktian, 39 Pramuka Sumenep Resmi Diberangkatkan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Menggema di Dasuk, Puluhan Lomba Siap Satukan Masyarakat dalam Semangat Merah Putih

BERITA TERBARU