JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Upaya awak media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sumekar untuk meliput kegiatan SPPG Yayasan Nurul Islam Laok Jang-Jang, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, berujung penolakan. Penolakan itu terjadi saat jurnalis hendak menjalankan tugas peliputan program pelayanan publik.
Penolakan disampaikan secara langsung oleh salah satu anggota SPPG, Widi. Ia menegaskan, media tidak diperkenankan masuk ke area SPPG tanpa pendampingan dari Dinas Kesehatan serta tanpa membawa surat resmi dari Badan Gizi Nasional atau BGN.
“Kalau mau meliput ke SPPG Nurul Islam harus ada pendampingan dari Dinas Kesehatan dan membawa surat dari BGN,” ujar Widi kepada awak media.
Pernyataan tersebut menimbulkan sorotan, terlebih Widi menyebut dirinya merupakan lulusan sarjana hukum. Sikap pelarangan tersebut dinilai bertolak belakang dengan prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi.
Penolakan tidak berhenti di situ. Zakia Aprilia, pihak lain di SPPG Yayasan Nurul Islam Laok Jang-Jang, juga menegaskan hal serupa. Ia bahkan menunjukkan surat dari BGN kepada awak media dan menegaskan bahwa media maupun LSM dilarang masuk ke area SPPG tanpa surat tugas dari Dinas Kesehatan atau BGN.
“Media atau LSM tidak boleh masuk tanpa surat dari Dinas Kesehatan atau BGN,” tegasnya.
Sikap tertutup tersebut memicu kecurigaan awak media. Pasalnya, SPPG merupakan bagian dari program pemerintah yang seharusnya terbuka terhadap pengawasan publik. Penolakan peliputan dinilai sebagai pembatasan akses informasi sekaligus menghambat fungsi kontrol sosial pers.
Awak media juga mempertanyakan kejelasan status serta hubungan kelembagaan antara SPPG Yayasan Nurul Islam Laok Jang-Jang dengan SPPG Yayasan Nurul Islam lainnya. Kebijakan pelarangan ini dinilai tidak lazim dan berbeda dengan semangat transparansi yang selama ini digaungkan pemerintah pusat.
Penolakan peliputan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang berulang kali menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dan pers dalam mengawasi pelaksanaan program pemerintah hingga ke tingkat desa.
“Program negara bukan milik segelintir orang. Rakyat dan pers berhak mengawasi,” menjadi pesan yang kerap disampaikan Presiden.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Yayasan Nurul Islam Laok Jang-Jang maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum pelarangan peliputan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.
Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi transparansi program publik sekaligus ujian nyata terhadap komitmen keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers di daerah. (REDJAVA/$$$)












