Akses Peliputan Dibatasi, Jurnalis Pertanyakan Transparansi SPPG di Arjasa

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akses Peliputan Dibatasi, Jurnalis Pertanyakan Transparansi SPPG di Arjasa

Akses Peliputan Dibatasi, Jurnalis Pertanyakan Transparansi SPPG di Arjasa

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Upaya awak media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sumekar untuk meliput kegiatan SPPG Yayasan Nurul Islam Laok Jang-Jang, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, berujung penolakan. Penolakan itu terjadi saat jurnalis hendak menjalankan tugas peliputan program pelayanan publik.

Penolakan disampaikan secara langsung oleh salah satu anggota SPPG, Widi. Ia menegaskan, media tidak diperkenankan masuk ke area SPPG tanpa pendampingan dari Dinas Kesehatan serta tanpa membawa surat resmi dari Badan Gizi Nasional atau BGN.

“Kalau mau meliput ke SPPG Nurul Islam harus ada pendampingan dari Dinas Kesehatan dan membawa surat dari BGN,” ujar Widi kepada awak media.

Baca Juga :  Meski Hujan dan Tidak Kenal Lelah, Akhirnya PLN Berhasil Pulihkan 1 Titik Gangguan

Pernyataan tersebut menimbulkan sorotan, terlebih Widi menyebut dirinya merupakan lulusan sarjana hukum. Sikap pelarangan tersebut dinilai bertolak belakang dengan prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi.

Penolakan tidak berhenti di situ. Zakia Aprilia, pihak lain di SPPG Yayasan Nurul Islam Laok Jang-Jang, juga menegaskan hal serupa. Ia bahkan menunjukkan surat dari BGN kepada awak media dan menegaskan bahwa media maupun LSM dilarang masuk ke area SPPG tanpa surat tugas dari Dinas Kesehatan atau BGN.

“Media atau LSM tidak boleh masuk tanpa surat dari Dinas Kesehatan atau BGN,” tegasnya.

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Terima CSR dari PT AMA untuk Penanganan Covid-19

Sikap tertutup tersebut memicu kecurigaan awak media. Pasalnya, SPPG merupakan bagian dari program pemerintah yang seharusnya terbuka terhadap pengawasan publik. Penolakan peliputan dinilai sebagai pembatasan akses informasi sekaligus menghambat fungsi kontrol sosial pers.

Awak media juga mempertanyakan kejelasan status serta hubungan kelembagaan antara SPPG Yayasan Nurul Islam Laok Jang-Jang dengan SPPG Yayasan Nurul Islam lainnya. Kebijakan pelarangan ini dinilai tidak lazim dan berbeda dengan semangat transparansi yang selama ini digaungkan pemerintah pusat.

Penolakan peliputan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang berulang kali menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dan pers dalam mengawasi pelaksanaan program pemerintah hingga ke tingkat desa.

Baca Juga :  Operasi Senyap Dini Hari, Polres Sumenep Antisipasi Balap Liar di Jantung Kota

“Program negara bukan milik segelintir orang. Rakyat dan pers berhak mengawasi,” menjadi pesan yang kerap disampaikan Presiden.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Yayasan Nurul Islam Laok Jang-Jang maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum pelarangan peliputan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.

Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi transparansi program publik sekaligus ujian nyata terhadap komitmen keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers di daerah. (REDJAVA/$$$)

Berita Terkait

Lindungi Keanekaragaman Hayati Pulau Saobi, Perhutani Dukung Penuh RPJP Cagar Alam 2027–2036
Perkuat Pengawasan Internal, Polres Sumenep Hadiri Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri
Pelepasan 58 Siswa SDN Pandian 1 Sumenep Berlangsung Khidmat, Haru dan Bahagia Berbaur Jadi Satu
Audiensi FWS di Komisi I DPRD Sumenep Berlangsung Gayeng, Dorong Tata Kelola e-Katalog dan Anggaran Publikasi Lebih Transparan
Percasi Sumenep Genjot Latihan Intensif, Bidik Prestasi Gemilang di Kejurprov Catur Jawa Timur 2026
Usai Pulang Takziah, Warga Pulau Giliraja Dikejutkan Rumahnya Ludes Terbakar, Polisi Sebut Diduga Akibat Korsleting Listrik
Menjaga Asa Pendidikan, Pemkab Sumenep Mulai Proses Pencairan Beasiswa bagi 126 Mahasiswa
Hallo Masyarakat Sumenep, Saatnya Dukung Jagoan Anda di Semifinal Festival Karaoke Dangdut Bupati Sumenep Cup 2026

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:59 WIB

Lindungi Keanekaragaman Hayati Pulau Saobi, Perhutani Dukung Penuh RPJP Cagar Alam 2027–2036

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:39 WIB

Perkuat Pengawasan Internal, Polres Sumenep Hadiri Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:06 WIB

Pelepasan 58 Siswa SDN Pandian 1 Sumenep Berlangsung Khidmat, Haru dan Bahagia Berbaur Jadi Satu

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:21 WIB

Audiensi FWS di Komisi I DPRD Sumenep Berlangsung Gayeng, Dorong Tata Kelola e-Katalog dan Anggaran Publikasi Lebih Transparan

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:07 WIB

Percasi Sumenep Genjot Latihan Intensif, Bidik Prestasi Gemilang di Kejurprov Catur Jawa Timur 2026

Berita Terbaru