Akibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, RZA Warga Kalikatak Diamankan Polsek Arjasa

- Redaksi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku RZA Beserta Barang Bukti Yang Berhasil di Amankan Petugas Polsek Arjasa

Pelaku RZA Beserta Barang Bukti Yang Berhasil di Amankan Petugas Polsek Arjasa

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polsek Arjasa Kangean ungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Pelaku ditangkap didalam kamar rumah milik pelaku inisial RZA warga Dusun Poran Lanjeng RT/ RW 01/02 Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Madura Jawa Timur, Selasa (23/08/2022) sekira pukul 15.00. WIB.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari pelaku RZA yaitu 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,55, 4 (empat) plastik klip bekas bungkus Narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap/ bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api warna merah, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna bening, dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Smith warna hijau.

Menurut keterangan rilis, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH. menjelaskan kronologis kejadian berawal anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polsek Kangean tepatnya di rumah milik pelaku RZA warga Dusun Poran Lanjeng Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep sering dijadikan tempat pesta Narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas Polsek Arjasa kata AKP Widi, melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat tersebut, dan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Petugas melakukan penangkapan didalam rumah tersebut dan mengamankan seorang laki-laki yang bernama RZA.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku RZA, kemudian pada daun pintu kamar milik pelaku RZA didapatkan 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 0,55 gram yang ditutupi dengan koran bekas.

Setelah dilakukan interograsi kemudian pelaku RZA mengaku bahwasanya Narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, sisa dari Narkotika jenis Sabu yang telah digunakan/ dikonsumsi secara bersama-sama dengan temannya Opek.

Baca Juga :  Melihat Gedung Bersejarah A. A. Maramis yang Ditinjau Presiden Jokowi

Kemudian pelaku RZA menunjukkan seperangkat alat hisap/ bong yang telah digunakan sewaktu mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yang berada di jendela kamar miliknya, dan setelah dilakukan penggeledahan kemudian anggota menemukan seperangkat alat/ hisap yang terbuat dari bekas botol air mineral lengkap dengan pipet kaca dan 4 (empat) plastik klip warna bening beserta sebuah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna bening didalam bungkus rokok merek Smith.

” Adapun Narkotika jenis Sabu tersebut menurut pelaku RZA didapatkan setelah diberi oleh Opek dan merupakan sisa daripada Narkotika jenis Sabu yang telah digunakan/ dikonsumsi bersama Opek didalam kamar rumahnya beberapa menit sebelum ditangkap oleh Petugas,” ungkap AKP Widiarti SH.

Baca Juga :  Menkes Budi Gunadi Tinjau Vaksinasi Campak di Sumenep, Tegaskan Rampung Dua Pekan

AKP Widi SH menambahkan, selanjutnya anggota Polsek Arjasa melakukan penggerebekkan ke rumah Opek akan tetapi yang bersangkutan tidak ada ditempat.

“Kemudian pelaku RZA beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

” Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pelaku serta BB yg disita, pelaku RZA cukup bukti telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima Narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman dan atau setiap penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, “tutup AKP Widi dalam keterangan rilisnya Rabu (24/08/2022). (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU