JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polsek Arjasa Kangean ungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Pelaku ditangkap didalam kamar rumah milik pelaku inisial RZA warga Dusun Poran Lanjeng RT/ RW 01/02 Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Madura Jawa Timur, Selasa (23/08/2022) sekira pukul 15.00. WIB.
Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari pelaku RZA yaitu 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,55, 4 (empat) plastik klip bekas bungkus Narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap/ bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api warna merah, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna bening, dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Smith warna hijau.
Menurut keterangan rilis, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH. menjelaskan kronologis kejadian berawal anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polsek Kangean tepatnya di rumah milik pelaku RZA warga Dusun Poran Lanjeng Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep sering dijadikan tempat pesta Narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian petugas Polsek Arjasa kata AKP Widi, melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat tersebut, dan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Petugas melakukan penangkapan didalam rumah tersebut dan mengamankan seorang laki-laki yang bernama RZA.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku RZA, kemudian pada daun pintu kamar milik pelaku RZA didapatkan 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 0,55 gram yang ditutupi dengan koran bekas.
Setelah dilakukan interograsi kemudian pelaku RZA mengaku bahwasanya Narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, sisa dari Narkotika jenis Sabu yang telah digunakan/ dikonsumsi secara bersama-sama dengan temannya Opek.
Kemudian pelaku RZA menunjukkan seperangkat alat hisap/ bong yang telah digunakan sewaktu mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yang berada di jendela kamar miliknya, dan setelah dilakukan penggeledahan kemudian anggota menemukan seperangkat alat/ hisap yang terbuat dari bekas botol air mineral lengkap dengan pipet kaca dan 4 (empat) plastik klip warna bening beserta sebuah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna bening didalam bungkus rokok merek Smith.
” Adapun Narkotika jenis Sabu tersebut menurut pelaku RZA didapatkan setelah diberi oleh Opek dan merupakan sisa daripada Narkotika jenis Sabu yang telah digunakan/ dikonsumsi bersama Opek didalam kamar rumahnya beberapa menit sebelum ditangkap oleh Petugas,” ungkap AKP Widiarti SH.
AKP Widi SH menambahkan, selanjutnya anggota Polsek Arjasa melakukan penggerebekkan ke rumah Opek akan tetapi yang bersangkutan tidak ada ditempat.
“Kemudian pelaku RZA beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
” Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pelaku serta BB yg disita, pelaku RZA cukup bukti telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima Narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman dan atau setiap penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, “tutup AKP Widi dalam keterangan rilisnya Rabu (24/08/2022). (REDJAVA****)









