JAVANETWORK.CO.ID.PAMEKASAN – Di tengah aroma rokok yang khas menyelimuti pabrik-pabrik di Madura, tersimpan cerita lain: proses pengawasan pajak yang sering luput dari perhatian publik.
Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS) mendapat kesempatan langka untuk menelisik langsung mekanisme pajak industri rokok melalui audiensi terbuka dengan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan, Rabu (26/11/2025).
Audiensi itu menjadi momen penting untuk membuka tabir salah kaprah publik soal “tunggakan” pajak perusahaan rokok.
Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Pamekasan, Alwi Sodiq, menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan industri rokok jauh lebih kompleks dibanding sektor lain. Tidak hanya soal NPWP, pelaporan, dan pembayaran, industri ini juga terkait PPN 9,9 persen yang muncul saat penebusan pita cukai.
“Setiap perusahaan rokok yang melakukan penebusan pita cukai otomatis terutang PPN. Karena itu, mereka wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), meski omzetnya belum mencapai batas 4,8 miliar,” kata Alwi.
Audiensi ini mengungkap fakta mengejutkan: sejumlah perusahaan rokok telah berproduksi dan menebus pita cukai, namun belum menyelesaikan proses pengukuhan PKP. Ketidaksesuaian ini menciptakan kesenjangan data antara produksi, penjualan, dan laporan pajak bulanan.
Pejabat KPP menegaskan bahwa istilah “tunggakan” pajak tidak bisa disematkan sembarangan. Tunggakan hanya berlaku bila ketetapan pajak telah diterbitkan namun belum dibayar. Sebelum ketetapan ada, istilah yang tepat adalah “potensi pajak.”
Proses penghitungan potensi pajak dimulai dari pencocokan data antara KPP dan Bea Cukai terkait penebusan pita cukai. Setelah itu, KPP mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada perusahaan, memberi kesempatan untuk klarifikasi. Hanya jika data dianggap valid, KPP melakukan perhitungan potensi pajak yang harus diselesaikan.
“Audiensi ini penting karena jarang terjadi komunikasi langsung antara media dan instansi pajak. Kami jadi lebih memahami prosesnya dan merasa rekam jejak kami selama ini cukup objektif,” ujar Hendri dari KPP Pamekasan.
Audiensi tersebut menegaskan bahwa pengawasan pajak industri rokok di Madura bukan sekadar angka, melainkan proses berlapis berbasis data dan regulasi. KPP berharap komunikasi semacam ini terus berlanjut untuk meluruskan persepsi publik, terutama di tengah sorotan terhadap industri yang menjadi salah satu sektor strategis di Madura.
“Pintu komunikasi selalu terbuka. Jika ada data baru atau hal yang perlu didiskusikan, kami siap koordinasi langsung,” kata seorang pejabat KPP menutup pertemuan.
Dengan penjelasan ini, masyarakat mendapat perspektif baru: pengawasan pajak bukan semata penagihan, tetapi proses administratif dan teknis yang dijalankan dengan hati-hati, transparan, dan berlandaskan regulasi. (REDJAVA****)












