JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep meringkus pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu Tola’ Bin Hasan warga Dusun Sombang Desa Palasa Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur pada hari Kamis (07/12/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Pria berusia 55 tahun tersebut berhasil ditangkap Satuan Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep saat mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orenge ditengah perjalanan antara Desa Palasa dan Desa Talango
“Pelaku ditangkap ditengah perjalanan saat akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu,” kata AKP Widiarti, S.H pada keterangan rilisnya, Jum’at (09/12/2022).
Kasi Humas Polres Sumenep menyebut penangkapan Tola’ Bin Hasan bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di Desa Kombang Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menindak lanjuti informasi yang diterima dengan melakukan penyelidikan dengan pengejaran serta penyisiran terhadap pelaku di sepanjang jalan tersebut. Dan setelah menemukan pelaku petugas Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku petugas Satresnarkoba Polres mengamankan barang bukti dari saku baju, 1 pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.40 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 berikut 1 unit HP merk Nokia warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi sabu.
“Setelah ditunjukkan barang bukti kepada pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ucap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH.
Pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Sumenep diantaranya, 1 pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.40 gram, 1 bungkus rokok Surya 12, sobekan plastik warna putih, 1 unit Motor Honda Vario Techno 125 FI warna orenge Nopol M 4622 TL dibawa ke Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan kita jerat Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (REDJAVA****)











