JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep melalui Unit Resmob Pimpinan Ipda M. Sirat.,S.H kembali berhasil mengungkap kasus curanmor pada hari Rabu (28/09/2022), sekira pukul 02.00 wib. pelaku diringkus dirumah Sdr (i) Rahma warga Dusun Krintingan Kelurahan Ladu Kulon Kecamatan Tegal Siwalan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.
Terduga pelaku curanmor inisial ZR (24) warga Dusun Lamojang Barat Desa Pordapor Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.
Menurut keterangan rilis Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH mengatakan pelaku inisial ZR melakukan aksinya yang pertama pada hari Kamis (11/08/2022) sekira pukul 07.00 wib di depan rumah milik Sdr. Lukman Hakim warga Dusun Legung Desa Payudan Dungdang Kecamatan Guluk-guluk.
Untuk curanmor yang kedua kata AKP Widiarti SH menerangkan pelaku melaksanakan aksinya di garasi rumah milik Sdr. A. Rudi warga Dusun Legung Desa Payudan Dungdang Kecamatan Guluk-guluk pada hari Selasa (30/08/2022) sekira pukul 04.30 wib.
“Pelaku ZR ditangkap Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep di rumah Sdr Rahma di Dusun Krintingan Kelurahan Ladu Kulon Kecamatan Tegal Siwalan Kabupaten Probolinggo,” kata AKP Widiarti, Kamis (28/09/2022)
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH menyebutkan kronologis penangkapan pelaku ZR bermula dari banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor sehingga Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep dengan cepat bergerak melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut.
Selanjutnya tim unit Resmob yang dipimpin oleh Ipda M Sirat.,S.H melakukan penggeledahan di rumah milik pelaku ZR dan mengamankan barang bukti 5 sepeda motor dari rumah pelaku curanmor inisial ZR.
Kemudian lebih lanjut kata AKP Widi tim unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik rumah.
“Dari hasil penyelidikan tim unit Resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku inisial ZR,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku ZR tim unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyanggongan di sebuah rumah Sdr (i) Rahma di Dusun Krintingan Kelurahan Ladu Kulon Kecamatan Tegal Siwalan Kabupaten Probolinggo, dan tanpa melakukan perlawanan, akhirnya pelaku ZR dibawa ke Polres Sumenep.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas 5 sepeda motor dan akibat perbuatannya akan dijerat pasal 363 KHUP, ” pungkas Polwan dengan Balok Tiga dipundaknya (REDJAVA***”)










