Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Pimpinan Ipda M Syirat SH Berhasil Ungkap Pelaku Kasus Begal Payudara dan Pantat

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Satu Menangkap Tersangka AS Pelaku Kasus Begal Payudara

Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Satu Menangkap Tersangka AS Pelaku Kasus Begal Payudara

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap dan menangkap inisial AS, pelaku kasus begal payudara yang meresahkan masyarakat, khususnya kaum Ibu dan gadis remaja di Kabupaten Sumenep.

Pelaku begal payudara inisial AS (31) warga Peyangan Desa Tambaksari Kecamatan Rubaru berhasil dibekuk unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep pimpinan Ipda M. Syirat SH saat berada dihalaman parkir belakang RS Esto Ebhu dijalan Dr Cipto 38 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur pada hari Senin (19/09/2022) sekira 07.00 wib.

Baca Juga :  Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolri : Teladani Sifat Nabi dalam Pelaksanaan Tugas

“Pelaku AS, begal payudara yang meresahkan masyarakat Sumenep, khususnya kaum ibu dan remaja putri diringkus saat berada dihalaman belakang RS Esto Ebhu Desa Kolor,” kata AKP Widiarti S SH dalam keterangan rilisnya Selasa (20/09/2022).

Baca Juga :  Gebrakan SDN Pakandangan Sangrah Bluto: Drumband Pianika Siap Guncang Juni, Inovasi Cerdas Sang Kepala Sekolah

Saat penangkapan terhadap pelaku AS, barang bukti yang berhasil diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, 1 unit sepeda motor Honda Vario 124 CC dengan Nopol M-6476-TU warna abu-abu skotlet hitam tahun 2016.

Baca Juga :  FKUB Sumenep Konsolidasikan Lintas Agama, Matangkan Early Warning System untuk Cegah Konflik

“Selanjutnya pelaku AS beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya akan dijerat Pasal 289 KHUP dan atau Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkas Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH (REDJAVA****)

Berita Terkait

89 Hari Rampung, Danrem Bhaskara Jaya Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Ambunten Sumenep
Program Nasi Bungturat KBS Sumenep, Wujud Kepedulian Lewat Jum’at Berkah
Pertemuan Rutin DWP Bappeda Sumenep Disulap Jadi Ajang Pengembangan Kreativitas Anggota
Bersihkan dari Halinar, Rutan Sumenep Geledah Kamar dan Tes Urine Warga Binaan
Kelangkaan BBM Subsidi Ancam Keuntungan Petani Tembakau Sumenep, Gapoktan Angkat Bicara
Hadapi Era Digital, MUI Sumenep Bekal Da’i Ilmu Personal Branding
Sensus Ekonomi 2026, Bupati Fauzi Pastikan Data Tak Ada Hubungannya dengan Pajak
Danrem Bhaskara Jaya Tegaskan MANTAP Jadi Pedoman Tugas Prajurit Kodim Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:42 WIB

89 Hari Rampung, Danrem Bhaskara Jaya Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Ambunten Sumenep

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:08 WIB

Program Nasi Bungturat KBS Sumenep, Wujud Kepedulian Lewat Jum’at Berkah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:14 WIB

Pertemuan Rutin DWP Bappeda Sumenep Disulap Jadi Ajang Pengembangan Kreativitas Anggota

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:30 WIB

Bersihkan dari Halinar, Rutan Sumenep Geledah Kamar dan Tes Urine Warga Binaan

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:31 WIB

Kelangkaan BBM Subsidi Ancam Keuntungan Petani Tembakau Sumenep, Gapoktan Angkat Bicara

Berita Terbaru