JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Unit Reserse Polsek Raas bersama Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap penyalahgunaan pil jenis Y dan mengamankan 2 (dua) orang pemuda terduga pelaku.
Pelaku tersebut berinisial RH warga Dusun Sonok Desa Brakas Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep dan AS warga Dusun Sonok Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Satya Kentriko SH SIK MH menerangkan kronologis penangkapan bermula pada hari Jum’at (16/09/2022) sekira pukul 01.00 wib, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep telah menangkap ke-2 pemuda (RH) dan (AS) yang kedapatan membawa pil logo Y.
Sebelumnya mendapatkan Informasi bahwa akan dilaksanakan transaksi jual-beli sediaan farmasi berupa pil logo Y yang dilakukan tersangka RH dipinggir jalan PUD Dusun Sonok Desa Brakas Kecaman Raas Kabupaten Sumenep.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan badan, ternyata benar didapati pil logo Y sebanyak 5 butir yang dibungkus dengan plastik klip kecil siap edar,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko SH SIK MH.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, Kata AKBP Edo Satya Kentriko SH SIK MH dari,
1. Tersangka RH berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 5 butir pil dengan logo Y, 1 (satu) unit HP merk Vivo tipe Y30 warna hitam dan uang tunai hasil penjualan pil logo Y senilai Rp 185.000,-.
Sedangkan dari tersangka AS berupa 3 (tiga) kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 8 butir pil dengan logo Y, 1(satu) slop plastik kemasan klip kecil dan uang tunai hasil penjualan pil Y senilai Rp. 107.000,-.
“Dari hasil interogasi petugas terhadap tersangka inisial RH diperoleh keterangan bahwa pil logo Y yang akan dijualnya tersebut berasal dari temannya yang bernama AS dimana setelah dilakukan interogasi keduanya mengaku telah bekerjasama dalam kegiatan peredaran pil logo Y tersebut,” ungkap Kapolres Sumenep, Minggu (18/09/2022).
Dalam kerjasama tersebut dibagi pembagian tugas tersangka AS berperan mendatangkan pil logo Y, sedangkan tersangka RH bertugas sebagai penjual yang tanpa ijin dan tidak memenuhi standart keamanan, khasiat dan mutu.
“Akibat perbuatanya RH dan AD beserta barang bukti diamankan kekantor Polsek Raas dan kedua akan dijerat dengan pasal 197 Subs pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Kapolres kelahiran Kota Semarang Jawa tengah tersebut. (REDJAVA****).










