Polres Sumenep Ungkap Peredaran Pil Y Tanpa Ijin, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk Petugas

Minggu, 18 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Yang Berhasil Dibekuk Petugas Beserta Barang Buktinya

Tersangka Yang Berhasil Dibekuk Petugas Beserta Barang Buktinya

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Unit Reserse Polsek Raas bersama Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap penyalahgunaan pil jenis Y dan mengamankan 2 (dua) orang pemuda terduga pelaku.

Pelaku tersebut berinisial RH warga Dusun Sonok Desa Brakas Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep dan AS warga Dusun Sonok Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Satya Kentriko SH SIK MH menerangkan kronologis penangkapan bermula pada hari Jum’at (16/09/2022) sekira pukul 01.00 wib, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep telah menangkap ke-2 pemuda (RH) dan (AS) yang kedapatan membawa pil logo Y.

Sebelumnya mendapatkan Informasi bahwa akan dilaksanakan transaksi jual-beli sediaan farmasi berupa pil logo Y yang dilakukan tersangka RH dipinggir jalan PUD Dusun Sonok Desa Brakas Kecaman Raas Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Polda Sulteng Turunkan Bagian Pelayanan Psikologi Mobile Tunjang Pengamanan Nataru

“Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan badan, ternyata benar didapati pil logo Y sebanyak 5 butir yang dibungkus dengan plastik klip kecil siap edar,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko SH SIK MH.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, Kata AKBP Edo Satya Kentriko SH SIK MH dari,

1. Tersangka RH berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 5 butir pil dengan logo Y, 1 (satu) unit HP merk Vivo tipe Y30 warna hitam dan uang tunai hasil penjualan pil logo Y senilai Rp 185.000,-.

Baca Juga :  Silaturahmi Kapolres Sumenep dan Ketua FKUB, Jaga Kerukunan di Tengah Dinamika Bangsa

Sedangkan dari tersangka AS berupa 3 (tiga) kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 8 butir pil dengan logo Y, 1(satu) slop plastik kemasan klip kecil dan uang tunai hasil penjualan pil Y senilai Rp. 107.000,-.

“Dari hasil interogasi petugas terhadap tersangka inisial RH diperoleh keterangan bahwa pil logo Y yang akan dijualnya tersebut berasal dari temannya yang bernama AS dimana setelah dilakukan interogasi keduanya mengaku telah bekerjasama dalam kegiatan peredaran pil logo Y tersebut,” ungkap Kapolres Sumenep, Minggu (18/09/2022).

Baca Juga :  HUT Ke-80 RI di Pasongsongan Berakhir, Istighosah Jadi Simbol Syukur dan Kebersamaan

Dalam kerjasama tersebut dibagi pembagian tugas tersangka AS berperan mendatangkan pil logo Y, sedangkan tersangka RH bertugas sebagai penjual yang tanpa ijin dan tidak memenuhi standart keamanan, khasiat dan mutu.

“Akibat perbuatanya RH dan AD beserta barang bukti diamankan kekantor Polsek Raas dan kedua akan dijerat dengan pasal 197 Subs pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Kapolres kelahiran Kota Semarang Jawa tengah tersebut. (REDJAVA****).

Berita Terkait

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:31 WIB

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:31 WIB

Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru