Kedapatan Bawa Narkotika Jenis Sabu, Warga Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Diringkus Polsek Sokobanah Sampang

- Redaksi

Rabu, 14 September 2022 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Inisial KR Warga Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Saat dibawa Petugas Satresnarkoba Polres Sampang

Tersangka Inisial KR Warga Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Saat dibawa Petugas Satresnarkoba Polres Sampang

JAVANETWORK.CO.ID.SAMPANG – Polsek Sokobanah Polres Sampang menangkap warga Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep berinisial KR usia 25 dikarenakan kedapatan membawa belasan gram Narkotika jenis sabu.

Kapolsek Sokobanah Polres Sampang, IPTU Ivan Danarta Oktavian SH menerangkan penangkapan warga Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh petugas Polsek Sokobanah Polres Sampang, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan proses penyelidikan terhadap tersangka inisial KR.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Sumenep Amankan 4 Warga Desa Batang-Batang Laok Saat Produksi Petasan

Setelah melalui proses penyelidikan petugas mendapatkan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan, setelah itu dilakukan penangkapan disertai penggeledahan oleh petugas, ditemukan satu pocket plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saat tersangka inisial KR sedang mengemudikan kendaraan dijalan raya Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap pelaku inisial KR,” kata Kapolsek Sokobanah IPTU Ivan Danarta Oktavian, SH menerangkan, Rabu (14/09/2022).

Baca Juga :  Jelang Operasi Ketupat Semeru 2024, Polres Sumenep Bersama Tim Gabungan Gelar Patroli Cipta Kondisi

Dari hasil penangkapan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan satu pocket plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 16.6 gram ditempat kejadian perkara (TKP), HP merk vivi serta uang tunai Rp 22 ribu.

Baca Juga :  Presiden dan Kapolri Tegakkan Sila Ke 2: Bongkar Kasus Irjen Sambo

” Kemudian tersangka inisial KR dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka Inisial KR akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU