Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap 9 Kasus Dengan 13 Tersangka Dalam Operasi Tumpas Narkoba

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sumenep Saat Konferensi Pers Di Lobby Polres Sumenep

Kapolres Sumenep Saat Konferensi Pers Di Lobby Polres Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Narkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur membuktikan komitmennya untuk memberantas narkoba demi mewujudkan Kabupaten Sumenep Bersih dari Narkoba.

Terbukti selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 terhitung mulai tanggal 22 Agustus s/d 02 September 2022 (12 hari) berhasil mengungkap 9 kasus dengan 13 orang tersangka yang telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko. S.H.,S.I.K.,M.H pada hari ini, Senin (05/09/2022) saat konferensi pers bersama awak media di lobby Polres Sumenep.

Baca Juga :  Dinilai Kurang Bertanggung Jawab, Ketua DKD Pramuka Jatim Diminta Mundur

Didampingi Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos, Kasat Resnarkoba Akp Taufik Hidayat.,S.H dan Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H merinci hasil pengungkapan kasus Narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko SH SIK MH menerangkan,” dari 9 kasus terdiri 13 tersangka, laki-laki 12 orang dan perempuan 1 orang, dengan kriteria tersangka, pengedar 3 orang, Kurir 4 orang, pemakai 6 orang. Dengan Barang Bukti sabu-sabu 38,41 gram dan uang sebesar Rp. 900.000. Dengan TKP terdiri dari Kecamatan Gapura 2, Kecamatan Sumenep Kota 2, Kecamatan Arjasa 3 dan Kecamatan Kangayan 1, dengan profesi tersangka Wiraswasta 5 orang, Petani 5 orang, Honorer 1 orang dan Belum bekerja 2 orang,” paparnya.

Baca Juga :  Ini Kata Kabareskrim Mabes Polri Mengenai Peringatan Nuzulul Qur'an 1443 H

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep untuk berperan aktif membantu Polres Sumenep dalam mengungkap kasus narkoba agar terciptanya Kabupaten Sumenep yang Bersinar (Bersih dari Narkoba),” pungkas Kapolres Sumenep.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 (2) Subs pasal 112 (2) subs 132 subs 127 (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 (1) subs 112 (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 (1) Subs 127 (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Akan Sholat Idul Adha 1443 H Di Masjid Istiqlal

Berita Terkait

Kadis Pendidikan Sumenep: Pendidikan Maju Dimulai dari Guru dan Kepala Sekolah yang Kompak
Rapat Evaluasi Triwulan II 2026, Kemenag Sumenep Pacu Percepatan Kinerja dan Realisasi Anggaran
Pengamanan Humanis Polres Sumenep Warnai Aksi ASPIRASI di Pengadilan Negeri Sumenep
Polres Sumenep Kawal Eksekusi Objek Lelang di Jalan Dr. Cipto, Situasi Kondusif dan Humanis
Kemenag dan BNNK Sumenep Bersinergi Bentengi Generasi Muda dari Ancaman Narkoba
Bupati Fauzi Apresiasi Lomba Pidato Bung Karno IWO Sumenep, Jadi Sarana Pendidikan Karakter Bangsa
PCNU Sumenep Berduka, KH Moh. Sa’id Abdullah Wafat, KH Widadi Rahim: Mautul Alim, Kehilangan Besar bagi Umat
Demi Keselamatan Berkendara, Satlantas Sumenep Pilih Sentuh Hati Ojol Lewat Cara Ini

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:12 WIB

Kadis Pendidikan Sumenep: Pendidikan Maju Dimulai dari Guru dan Kepala Sekolah yang Kompak

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:56 WIB

Rapat Evaluasi Triwulan II 2026, Kemenag Sumenep Pacu Percepatan Kinerja dan Realisasi Anggaran

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:46 WIB

Pengamanan Humanis Polres Sumenep Warnai Aksi ASPIRASI di Pengadilan Negeri Sumenep

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Polres Sumenep Kawal Eksekusi Objek Lelang di Jalan Dr. Cipto, Situasi Kondusif dan Humanis

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:41 WIB

Kemenag dan BNNK Sumenep Bersinergi Bentengi Generasi Muda dari Ancaman Narkoba

Berita Terbaru