JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Polri mengamankan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri Depok. Polri mengatakan Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar etik terkait kematian Brigadir J.
“Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Sabtu malam (06/08/2022).
Maksud tidak profesionalnya FS adalah berkaitan dengan TKP kematian Brigadir J. Irjen Dedi mencontohkan perihal CCTV yang disorot langsung Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi.
” Ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan olah TKP seperti yang Bapak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” jelas Irjen Dedi.
Irjen Dedi pun meminta publik untuk menanti hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus). Irjen Dedi mengatakan Polri berjanji akan membuat kasus ini terang benderang.
“Ini nanti, rekan-rekan, saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru, Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya, baru bisa saya bisa jelaskan secara komprehensif,” tutur Irjen Dedi Prasetyo.
Lebih lanjut, Irjen Dedi menginformasikan Irjen FS dibawa ke Mako Brimob sore tadi, Dia belum bisa memastikan berapa lama FS di Mako Brimob. (REDJAVA/FRN****).












