Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Kasus Sabu 2,34 Gram, Dua Pria Ditangkap di Paberasan

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penangkapan Narkoba Oleh Polres Sumenep

Ilustrasi Penangkapan Narkoba Oleh Polres Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria dalam sebuah penggerebekan di wilayah Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.

Dari operasi yang digelar pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.15 WIB itu, polisi menyita enam poket sabu dengan berat total netto 2,34 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial F.Y. (34), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, dan M.A. (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memperoleh data dan bukti yang cukup, anggota bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para terduga pelaku berikut barang bukti narkotika,” kata AKP Anwar Subagyo dalam keterangan tertulis di grup WhatsApp Mitra Humas Polres Sumenep, Selasa (09/06/2026).

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalam kamar rumah yang menjadi sasaran operasi, petugas menemukan enam poket plastik klip berisi sabu yang disimpan di beberapa tempat.

Baca Juga :  Bawakan Lagu Mencintai Tanpa Dicintai, Kolaborasi Bupati Fauzi dan Runner Up Putri Indonesia Jatim Bikin Suasana Gemuruh Pengunjung Festival Batik 2024

Polisi juga mengamankan timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan enam poket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 2,34 gram. Selain itu, terdapat timbangan elektrik dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, F.Y. mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Sementara M.A. turut diamankan setelah mengaku baru saja mengonsumsi sabu di rumah terlapor sebelum petugas datang melakukan penindakan.

Baca Juga :  Muktamar NU ke-35 Kian Dekat, PCNU Sumenep Ajak Pengurus Perbanyak Munajat dan Riyadhoh

Polisi menduga narkotika yang ditemukan tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas peredaran. Untuk memastikan hal tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.

AKP Anwar Subagyo menegaskan bahwa Polres Sumenep tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengancam masa depan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan narkoba yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Sumenep,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu dalam upaya penyelamatan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tutup Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo, S.H.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kurang Lebih 7 Bulan, Akhirnya Pelaku Penyebar Konten Porno Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan para tersangka. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:31 WIB

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:31 WIB

Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru