JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Rencana pembangunan SRT di Kabupaten Sumenep terus menunjukkan perkembangan positif. Saat ini, proses penyediaan lahan masih berada pada tahap pembahasan dan koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan pemerintah pusat, khususnya terkait status lahan yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Pertanian dijadwalkan menghadiri undangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis, 4 Juni 2026. Pertemuan itu akan membahas pelepasan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang menjadi lokasi rencana pembangunan SRT.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman, SE., MM, mengatakan bahwa proses administrasi dan legalitas lahan menjadi tahapan penting yang harus diselesaikan sebelum pembangunan fisik dapat dimulai.
“Saat ini proses pembangunan SRT masih berjalan sesuai tahapan. Pemkab Sumenep melalui Dinas PUTR dan Dinas Pertanian diundang oleh Kementerian ATR/BPN untuk membahas pelepasan status lahan yang masuk kategori LSD,” kata R. Abd. Rahman kepada media ini, Rabu (03/06/2026)
Menurutnya, pemerintah daerah terus berupaya mempercepat penyelesaian seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proyek strategis tersebut dapat segera direalisasikan.
“Koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan. Kami berharap seluruh proses administrasi dan regulasi dapat berjalan lancar sehingga tidak menghambat pelaksanaan pembangunan,” ujarnya
R. Abd. Rahman menjelaskan, hasil pembahasan bersama Kementerian ATR/BPN nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya terkait penggunaan lahan untuk pembangunan SRT.
“Apabila proses pelepasan status LSD sudah mendapatkan persetujuan dan seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap, maka tahapan pembangunan dapat segera dilanjutkan,” ungkap Kadinsos P3A R. Abd. Rahman Riadi.
Ia pun optimistis proyek tersebut dapat mulai dikerjakan dalam waktu dekat apabila seluruh proses berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
“Jika seluruh tahapan sudah clear, kami memperkirakan pembangunan SRT dapat mulai dilaksanakan sekitar September 2026 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tentu ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.
Pembangunan SRT di Kabupaten Sumenep diharapkan menjadi salah satu fasilitas strategis yang mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung program pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, proyek ini diharapkan segera terealisasi setelah seluruh proses legalitas lahan mendapatkan kepastian hukum. (REDJAVA****)












