JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa dan wilayah kepulauan terus diperkuat LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-Rekan melalui pendidikan dan pelatihan paralegal yang digelar di lantai III Gedung Graha Wiraraja, Universitas Wiraraja, Jumat (22/5).
Kegiatan tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu sekaligus mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa di seluruh wilayah Sumenep, termasuk kawasan kepulauan yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pendampingan hukum.
Pelatihan paralegal itu dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur Forkopimda, organisasi kemahasiswaan, hingga perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Kehadiran berbagai elemen tersebut menunjukkan tingginya perhatian terhadap penguatan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua pelaksana kegiatan, Kamarullah, SH, MH mengatakan kondisi geografis Kabupaten Sumenep yang memiliki ratusan desa dan banyak wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan layanan bantuan hukum.
Menurutnya, masyarakat di wilayah terpencil harus tetap mendapatkan akses hukum yang mudah, cepat, dan adil tanpa harus datang jauh ke pusat kota.
“Sumenep memiliki ratusan desa dan sebagian berada di wilayah kepulauan. Karena itu, pelayanan bantuan hukum tidak bisa hanya terpusat di satu tempat. Dibutuhkan sinergi semua pihak agar masyarakat lebih mudah mendapatkan akses pendampingan hukum,” kata Kamarullah dalam sambutannya.
Pihaknya menjelaskan, pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa membutuhkan keberadaan paralegal di setiap desa sebagai ujung tombak pelayanan dan edukasi hukum kepada masyarakat.
Namun demikian, jumlah peserta pelatihan tahun ini masih terbatas karena menyesuaikan kuota dari kementerian. Meski begitu, pihaknya memastikan program tersebut akan terus diperluas secara bertahap.
“Salah satu syarat terbentuknya pos bantuan hukum desa adalah adanya paralegal di masing-masing desa. Ke depan, kami ingin pelatihan ini diperluas dengan melibatkan lebih banyak perguruan tinggi, termasuk kampus di wilayah kepulauan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kamarullah menegaskan, keberadaan paralegal desa nantinya tidak hanya berfungsi membantu masyarakat dalam konsultasi hukum, tetapi juga menjadi mediator berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia juga mengungkapkan bahwa lembaganya selama ini telah menangani ribuan perkara bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu sebagai bentuk pengabdian dan komitmen terhadap keadilan sosial.
“Kami ingin masyarakat kecil tetap mendapatkan hak pendampingan hukum secara adil. Kehadiran pos bantuan hukum desa diharapkan menjadi ruang konsultasi sekaligus mediasi berbagai persoalan masyarakat,” tegasnya.
Selain fokus pada pelayanan bantuan hukum umum, pelatihan tersebut juga menyoroti pentingnya edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang belakangan dinilai membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
Melalui pelatihan paralegal ini, diharapkan lahir sumber daya pendamping hukum yang mampu memperkuat kesadaran hukum masyarakat hingga pelosok desa dan wilayah kepulauan, sekaligus memperluas akses keadilan bagi warga kurang mampu di Kabupaten Sumenep. (REDJAVA****)









