Sengketa Nazir Wakaf Masjid Nur Muhammad Masuk Tahap Banding, Syafrawi SH Soroti Dugaan Kekeliruan Pertimbangan Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syafrawi SH

Syafrawi SH

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polemik pergantian Nazir wakaf Masjid Nur Muhammad terus bergulir dan kini memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Upaya hukum itu dilakukan setelah putusan perkara Nomor 310/Pdt.G/2025/PA.Smp yang diputus Pengadilan Agama Sumenep dinilai menyisakan persoalan serius dalam pertimbangan hukumnya.

Permohonan banding tersebut resmi teregister dengan Nomor 213/Pdt.G/2026/PTA.Sby tertanggal 29 April 2026.

Kuasa hukum pihak pembanding, Syafrawi, menilai majelis hakim tingkat pertama telah keliru dalam menafsirkan ketentuan hukum wakaf, terutama terkait keterlibatan ahli waris dalam proses pergantian Nazir.

“Majelis hakim menyatakan adanya Perbuatan Melawan Hukum karena ahli waris tidak dilibatkan. Padahal dalam Undang-Undang Wakaf maupun aturan pelaksanaannya sudah sangat jelas bahwa ahli waris memang tidak memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan ataupun pergantian Nazir,” kata Syafrawi, SH, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Syafrawi, seluruh mekanisme pergantian Nazir telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Proses tersebut dimulai dari usulan Nazir sebelumnya, rekomendasi Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), hingga pengajuan kepada Badan Wakaf Indonesia untuk mendapatkan pengesahan.

“Secara de jure, prosedur pergantian Nazir kepada Persyarikatan Muhammadiyah telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Wakaf. Jadi tidak ada dasar hukum untuk menyebut proses tersebut sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fakta yang terungkap dalam persidangan terkait kondisi objek wakaf setelah pergantian Nazir dilakukan. Menurutnya, pengelolaan Masjid Nur Muhammad justru menunjukkan perkembangan yang lebih baik dan terbuka bagi seluruh masyarakat.

“Fakta persidangan membuktikan bahwa Masjid Nur Muhammad semakin makmur, tidak mengalami peralihan fungsi, serta dikelola untuk seluruh golongan tanpa diskriminasi. Ini menunjukkan pengelolaan wakaf berjalan sesuai tujuan syariah dan kemaslahatan umat,” ujar Syafrawi, SH.

Lebih lanjut, Syafrawi menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim tingkat banding dapat memberikan penilaian hukum yang lebih objektif dan berorientasi pada kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami percaya PTA Surabaya akan melihat perkara ini secara lebih utuh, baik dari aspek normatif maupun fakta persidangan. Karena yang terpenting adalah menjaga marwah wakaf agar tetap memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.

Perkara sengketa Nazir wakaf ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumenep. Selain menyangkut aspek hukum perwakafan, perkara tersebut juga dinilai berkaitan erat dengan kepastian tata kelola aset umat agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, dan kemanfaatan sosial. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Survei SuKMa-e Jatim, RSUDMA Sumenep Raih Nilai Kepuasan 90.20%

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terbaru