Soal Penarikan Kendaraan YLKI Gorontalo Kalahkan PT Adira

- Redaksi

Minggu, 31 Juli 2022 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua YLKI Gorontalo Harianto

Ketua YLKI Gorontalo Harianto

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Tidak selamanya Perusahaan pembiayaan Menang Perkara Penarikan Kendaraan, Terbukti di Gorontalo Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo Bisa Mengalahkan PT Adira.

Ketika Ketua Umum YLKI Hariyanto Puluhulawa SH, dihubungi Awak Media, dia mengatakan membenarkan bahwa pihak YLKI Gorontalo Mengalahkan PT Adira di Gorontalo.

Hariyanto pun mengatakan bahwa YLKI Gorontalo memiliki Tim Kuasa Hukum yang handal diantaranya Pendi Ferdian Saipul, SH. dan anggota Wahyudin DJ. Abas, SH. Rosmiyati K. Mahajani, SH, yang bisa mengalahkan PT Adira .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” nama saya juga ada dalam kuasa kok, Kesemuanya adalah Para Advokat yang tergabung dalam YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA GORONTALO beralamat di Jalan Baso Bobihoe No.09 Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo,” tegas Ketum YLKI Gorontalo .

Harianto pun mengatakan bahwa mereka bekerja Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Maret, 2022, Yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo nomor : 111/AT.03.05/III/2022, pada tanggal 1 april 2022, dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan dari Penggugat.

Baca Juga :  Perpustakaan Keliling Dispusip Sumenep Sambangi MIN 2, Anak-anak Antusias Cari Buku Cerita dan Hadis

Ketua YLKI Gorontalo membeberkan pula terkait Penggugat melalui Kuasa Hukumnya hendak mengajukan kesimpulan atas perkara No: 32/Pdt.G/2022/PN. Gto. yang berdasarkan argumentasi, analisa, pemeriksaan bukti-bukti surat maupun keterangan saksi-saksi di persidangan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.

“Yang kami uraikan sebagai berikut :
BUKTI SURAT PENGGUGAT:
Bukti surat yakni bukti
1. Slip Penyetoran
2. Akta YLKI
3.Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen
4. Surat Keterangan lain lain telah diajukan.
Setelah team Advokat YLKI mengajukan pertanyaan kepada saksi tergugat, apakah saksi mengetahui kantor pusat PT. SELEBES ada di Manado Sulawesi Utara, saksi menjawab tau, kantor PT. SELEBES tidak ada Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan di Provinsi Gorontalo,” ujarnya.

DALAM EKSEPSI :

Bahwa kami Kuasa Hukum Penggugat menghargai dan menghormati kebijaksanaan yang diambil Majelis Hakim, yang akan mempertimbangkan keberatan kami.

Tim Kuasa Hukum Penggugat sebagaimana penyampaian pada saat sidang pertama, dan pada saat pengajuan replik secara tertulis telah dengan tegas, menyatakan keberatan atas pihak yang mengatasnamakan Tergugat yang datang mewakili Tergugat yakni PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Cabang Gorontalo di muka persidangan Pengadilan Negeri Gorontalo.

Baca Juga :  Berikan Simbolis Jaket dan Pancakoda kepada Achmad Fauzi oleh Rembuk Pemuda Jatim, Wujud Dukungan dan Kebersamaan pada Pilkada Sumenep

Bahwa keberatan kami cukup beralasan karena PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG GORONTALO, dalam hal ini Tergugat merupakan badan hukum perdata (rechtspersoon) berbentuk Perseroan Terbatas sedangkan persamaannya adalah orang/manusia (natuurlijkpersoon), sehingga oleh karena itu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan dengan tegas, yang dapat mewakili langsung badan hukum perdata (rechtspersoon) di hadapan Pengadilan adalah Direksi, bukan Manager sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas termuat dalam pasal 1 ayat 4 berbunyi :

Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Baca Juga :  Berantas Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Bersinergi dengan Polri ini Patut Diacungkan Jempol

Ketentuan lainnya ada dalam pasal 98 ayat 1 berbunyi :
Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan,
bahwa sebagaimana yang diketahui yang mewakili PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG GORONTALO di sidang Pengadilan Negeri Gorontalo hanyalah Kepala Cabang atau Branch Manager PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG GORONTALO, bukan Direksi atau Direktur Utama PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE.

Sebagaimana ketentuan yang kami sebutkan diatas;
Sehingga berdasarkan uraian di atas seluruh Eksepsi yang di ajukan yang mengatasnamakan Tergugat sangat patut untuk di Tolak.

DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Sebagaimana dalam gugatannya Penggugat telah menyerahkan bukti-bukti surat dan juga telah menghadirkan saksi-saksi yang telah di dengar keterangannya di persidangan guna untuk membuktikan dalil gugatannya.

Bahwa dari semua keterangan saksi-saksi maupun bukti surat yang diajukan maka diperoleh fakta persidangan yakni :
1. Objek sengketa di tarik
(REDJAVA/FRN****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU