JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Ada pemandangan berbeda di pusat Kota Sumenep, Rabu (8/4/2026). Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, bersama Wakil Bupati KH Imam Hasyim, memilih meninggalkan kendaraan dinas dan beralih menaiki becak.
Keduanya terlihat berangkat dari Kantor Bupati menuju rumah dinas dengan becak, sebagai bentuk komitmen pada hari pertama penerapan kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Langkah sederhana itu langsung menarik perhatian masyarakat. Di tengah arus kendaraan bermotor, kehadiran orang nomor satu dan dua di Sumenep yang memilih moda transportasi tradisional menjadi simbol kuat perubahan gaya hidup menuju hemat energi.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan gerakan kolektif yang harus dimulai dari pimpinan.

“Saya menggunakan becak untuk memberikan keteladanan bagi seluruh ASN, pegawai BLUD, BUMD, hingga tenaga alih daya agar setiap Rabu beralih ke gaya hidup yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan,” ujarnya saat diwawancarai sejumlah awak media, Rabu (08/04/2026).
Menurutnya, penggunaan transportasi non-BBM seperti sepeda, kendaraan listrik, becak, atau berjalan kaki merupakan solusi konkret dalam menghadapi tantangan energi sekaligus menjaga lingkungan yang lebih sehat.
“ASN yang memiliki jarak tempat tinggal ke tempat kerja di bawah lima kilometer wajib menyukseskan kebijakan ini. Ini bukan hanya soal penghematan, tapi juga membangun kebiasaan hidup sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati KH Imam Hasyim, SH.MH., menambahkan bahwa gerakan ini harus dimaknai sebagai tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintahan.

“Ini adalah ikhtiar bersama untuk membangun kesadaran kolektif. Selain menghemat energi, kebijakan ini juga melatih kedisiplinan dan kepedulian terhadap lingkungan. Jika dijalankan konsisten, dampaknya akan sangat besar,” ungkapnya.
Pemkab Sumenep telah mengatur kebijakan ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2026 sebagai perubahan atas SE Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM. Aturan tersebut mewajibkan seluruh aparatur menggunakan moda transportasi non-BBM setiap hari Rabu dan Jumat.
Sebagai bentuk keseriusan, Bupati Fauzi juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah melakukan pengawasan ketat terhadap jajarannya. Evaluasi berkala pun akan dilakukan guna memastikan kebijakan berjalan efektif.
Aksi menaiki becak ini menjadi pesan sederhana namun kuat: perubahan menuju masa depan yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan dimulai dari keteladanan pemimpin. (REDJAVA****)












