JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pengadaan buku pelajaran di satuan pendidikan kembali menjadi perhatian.
Tim Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan Sumenep (MP3.S) menyoroti adanya dugaan sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 2026 yang membeli buku langsung dari penerbit.
Ketua MP3.S, Sahnan, menegaskan praktik tersebut harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang secara tegas mengatur mekanisme penjualan buku di lingkungan pendidikan.
Dalam Pasal 63 ayat (1) disebutkan, penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
“Ketentuannya sudah jelas. Penerbit tidak boleh menjual buku teks pendamping langsung ke sekolah, baik PAUD, SD, SMP, maupun SMA,” kata Sahnan kepada media ini, Rabu (25/02/2026).
Tak hanya larangan, undang-undang tersebut juga memuat sanksi administratif.
Pada Pasal 63 ayat (2) dan (3) dijelaskan bahwa penerbit yang melanggar dapat dikenai peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, pembekuan, hingga pencabutan izin.
Selain itu, mekanisme distribusi buku juga diatur dalam Pasal 64 ayat (1).
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui toko buku dan/atau sarana lain.
Adapun pada ayat (2) disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan melalui sarana lain diatur dengan Peraturan Menteri.
Menurut Sahnan, aturan ini menunjukkan bahwa jalur distribusi buku telah ditetapkan secara sistematis.
Artinya, transaksi langsung antara penerbit dan sekolah tidak dibenarkan untuk buku teks pendamping.
“Solusinya jelas. Penjualan harus melalui toko buku atau jalur distribusi resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
MP3.S berharap seluruh pihak, baik sekolah maupun penerbit, tidak mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan.
Pengadaan buku, kata Sahnan, harus berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (REDJAVA****)








