JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kerja cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Lenteng, jajaran Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian berulang yang terjadi di sebuah toko di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial F (45), warga Kecamatan Lenteng, melaporkan kehilangan uang secara misterius dalam kurun waktu berbeda. Tak tanggung-tanggung, aksi pencurian itu terjadi hingga empat kali, yakni pada 29 Januari 2026, 31 Januari 2026, 2 Februari 2026, dan 16 Februari 2026.
Uang yang disimpan di dalam lemari meja kasir toko milik korban raib secara bertahap. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp12.300.000.
Pelaku Diamankan Saat Melintas
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, polisi akhirnya mengidentifikasi terduga pelaku berinisial T (31), warga Kecamatan Lenteng.
Tersangka diamankan saat melintas di wilayah Dusun Sarperreng Utara, Desa Ellak Laok, dengan mengendarai sepeda listrik. Dalam pemeriksaan awal, T mengakui telah beberapa kali mengambil uang dari toko milik korban.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, sebuah obeng yang diduga digunakan untuk membantu melancarkan aksi, serta uang tunai Rp200 ribu sisa hasil pencurian.
Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti kesigapan jajarannya dalam merespons laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Alhamdulillah, dalam waktu relatif singkat pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan beserta barang buktinya,” ujar AKBP Anang Hardiyanto.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terlebih yang dilakukan secara berulang.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu rasa aman warga. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Lenteng dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum dilakukan proses penahanan dan tahapan hukum lanjutan.
Polres Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (REDJAVA****)








