JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Angin segar berembus dari kebijakan fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tahun 2026, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dipastikan tidak mengalami kenaikan, tetap seperti tahun 2024 dan 2025. Kebijakan ini sontak menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat, termasuk para wajib pajak di Kabupaten Sumenep.
Tak sekadar menahan kenaikan tarif, pemerintah provinsi juga memberikan stimulus nyata. Untuk PKB kepemilikan pertama, terdapat diskon dasar pengenaan pajak sebesar 24,7 persen. Sementara untuk BBNKB kendaraan baru, diberikan diskon dasar pengenaan pajak 37,25 persen. Bahkan lebih menarik, BBNKB kendaraan bekas (BBN-II) digratiskan.
Di Kabupaten Sumenep, kebijakan tersebut disambut positif oleh jajaran UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD). Kepala UPT PPD Sumenep, Samtiono, SH, MH, menilai langkah ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang masih menuntut kehati-hatian.
“Kebijakan ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir dan memahami kondisi riil masyarakat. Dengan tidak adanya kenaikan tarif PKB dan BBNKB di tahun 2026, beban wajib pajak tetap terkendali,” ujar Samtiono kepada media ini, Rabu (18/02/2026).
Menurutnya, diskon pada dasar pengenaan pajak bukan hanya sekadar angka administratif, melainkan stimulus fiskal yang berdampak langsung pada daya beli dan kepatuhan masyarakat. Terlebih, pembebasan BBN-II untuk kendaraan bekas diyakini akan mendorong percepatan proses balik nama, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih tertib dan akurat.

“BBN-II gratis ini momentum yang sangat baik. Kami mengajak masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan agar segera memanfaatkan kesempatan ini. Selain menghemat biaya, juga memberi kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan,” tegasnya.
Samtiono menambahkan, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah pelayanan agar kebijakan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sosialisasi dilakukan secara masif, baik melalui media sosial, layanan langsung, maupun koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan.
Ia juga menekankan bahwa stabilitas tarif hingga 2026 menunjukkan konsistensi kebijakan fiskal daerah yang terukur dan berorientasi pada keberlanjutan.
“Kami berharap masyarakat tidak menunda. Manfaatkan kebijakan ini sekarang juga. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan infrastruktur daerah,” pungkas Samtiono.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak hanya menjaga stabilitas tarif, tetapi juga mengirim pesan kuat: di tengah tantangan ekonomi, negara tetap hadir memberikan ruang bernapas bagi rakyatnya.
Bagi warga Sumenep dan seluruh masyarakat Jawa Timur, tahun 2026 bukan sekadar angka baru dalam kalender, melainkan momentum untuk lebih tertib administrasi, lebih ringan beban fiskal, dan lebih kuat dalam membangun daerah bersama. (REDJAVA/$$$)












