JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sejumlah sekolah dasar di Kecamatan Pulau Ra’as, Kabupaten Sumenep, dilaporkan tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar pada hari efektif sekolah.
Laporan tersebut menyebutkan, ketidakhadiran terjadi bukan akibat cuaca ekstrem maupun gangguan transportasi laut, melainkan diduga karena kepala sekolah bersama bendahara sekolah melakukan perjalanan di saat jam belajar masih berlangsung.
Dalam laporan masyarakat yang diterima Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), disebutkan bahwa pada beberapa kesempatan, kepergian kepala sekolah diikuti oleh bendahara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, apabila kepala sekolah berhalangan, peran tersebut diduga digantikan oleh guru atau tenaga kependidikan.
Akibatnya, siswa terpaksa dipulangkan tanpa proses pembelajaran.
DPKS menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Bagi wilayah kepulauan seperti Ra’as, absennya penyelenggara pendidikan pada hari efektif tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi mengganggu pemenuhan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.
Menindaklanjuti laporan itu, DPKS menggelar rapat internal pada Selasa (3/2/2026). Dalam rapat tersebut, DPKS memutuskan untuk memanggil Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) serta kepala sekolah yang dilaporkan terkait.
Pemanggilan akan dilakukan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep guna menghadirkan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Juru Bicara DPKS Sumenep, Achmad Junaidi, mengatakan pihaknya masih mendalami laporan yang masuk dan belum menarik kesimpulan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kepala sekolah dan bendahara memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
“Jika laporan ini benar terjadi pada hari efektif, tentu perlu klarifikasi. Kepala sekolah dan bendahara memiliki peran strategis dalam memastikan sekolah tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Achmad Junaidi, Selasa (3/2/2026).
Ia menambahkan, DPKS akan menyampaikan rekomendasi sesuai hasil klarifikasi dan ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
“Anak-anak di wilayah kepulauan memiliki tantangan tersendiri dalam mengakses pendidikan. Karena itu, setiap potensi gangguan layanan pendidikan harus ditangani secara serius,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (REDJAVA/$$$)









