Penangkapan Mengejutkan! Guru SD dan Petani Terlibat Kasus Sabu di Pulau Kangean

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 06:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Kasus Sabu dan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Tersangka Kasus Sabu dan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

JAVANETWORK. CO.ID.SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB.

Lokasi penangkapan berada di sebuah gubuk di Dusun Rabe, Desa Angkatan. Dua tersangka yang diamankan adalah A (58), seorang petani asal Bondowoso yang menetap di Desa Angkatan, dan SR (41), seorang guru Sekolah Dasar asal Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gelar Apel Pengamanan Malam Takbiran, Ciptakan Suasana Kondusif

Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang dilakukan tim Satresnarkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan A, polisi menyita tiga poket sabu seberat 0,58 gram netto beserta satu unit ponsel. Sementara dari SR, ditemukan satu poket sabu seberat 0,02 gram netto, pipet kaca, korek api gas, dompet, dan satu unit ponsel.

“Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang diamankan dari A diketahui berasal dari SR. Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Widiarti, Kamis (01/10/2025) 

Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menegaskan komitmen Polres Sumenep untuk menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Penindakan ini bukti nyata keseriusan kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres melalui Kasihumas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Polda Metro Gagalkan Peredaran Gelap Sabu Senilai Rp 164,9 M di Sumbar

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU