JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja pemerintah daerah untuk mengikuti program Taspen Group Personal Accident.
Program ini merupakan bentuk perluasan perlindungan atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) PT Taspen (Persero).
Instruksi tersebut disampaikan melalui surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep bernomor 800.1.6.6/1092/204/2025 tertanggal 12 September 2025, yang ditandatangani langsung oleh Plt. Sekretaris Daerah Sumenep, Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut ditegaskan, program ini bertujuan memberikan perlindungan tambahan kepada ASN terhadap risiko kecelakaan yang berakibat fatal, termasuk kematian.
Dengan begitu, kesejahteraan ASN beserta keluarga diharapkan semakin terjamin.
“Program ini memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal, baik saat ASN menjalankan tugas kedinasan maupun dalam aktivitas sehari-hari di luar jam dinas,” tulis Sekda dalam edaran yang diterima media Rabu (17/09/2025)
Sesuai mekanisme yang ditetapkan, setiap ASN peserta program akan dikenakan iuran sebesar Rp 5.000 per bulan.
Iuran tersebut akan dipotong langsung dari gaji mulai periode pembayaran Oktober 2025.
Pemkab juga meminta para Bendahara Pengeluaran di masing-masing perangkat daerah agar segera melakukan pemotongan iuran tersebut.
Hal ini untuk memastikan seluruh ASN yang menjadi sasaran program dapat memperoleh manfaat sebagaimana yang ditetapkan.
Selain itu, perangkat daerah juga diminta segera melakukan pendataan serta berkoordinasi dengan PT Taspen (Persero) agar seluruh ASN di Sumenep dapat terdaftar dalam program perlindungan tambahan ini.
Plt. Sekda Sumenep, Raden Achmad Syahwan Effendy, dalam suratnya menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh perangkat daerah dan pihak terkait.
“Demi kepentingan bersama serta peningkatan perlindungan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, kami berharap semua perangkat daerah dapat mendukung penuh pelaksanaan program ini,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Sumenep berharap tidak hanya meningkatkan perlindungan kerja bagi ASN, tetapi juga menciptakan rasa aman bagi keluarga mereka. (REDJAVA***”)








