Perizinan Galian C Jadi Kewenangan Provinsi, DPMSTP Sumenep Himbau Pelaku Usaha Segera Urus Izin

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMSTP) Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE, MM,

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMSTP) Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE, MM,

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polemik terkait aktivitas Galian C di sejumlah wilayah kembali menjadi sorotan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMSTP) Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE, MM, menegaskan bahwa perizinan galian C sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan penerbitan perizinan usaha pertambangan, termasuk galian C, berada pada Pemerintah Daerah Provinsi. Jadi kabupaten sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam hal ini,” ujarnya kepada media ini, Senin (08/09/2025)

Rahman Riadi menekankan, Pemerintah Kabupaten Sumenep hanya bisa melakukan langkah persuasif berupa himbauan agar para pelaku usaha taat aturan.

“Kami di kabupaten sifatnya hanya menghimbau. Kami mengingatkan kepada para pelaku usaha galian C agar segera mengurus izin resmi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan begitu, aktivitas usaha yang dijalankan memiliki dasar hukum yang jelas dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku. Tanpa izin resmi dari provinsi, kegiatan galian C bisa dikategorikan sebagai aktivitas ilegal yang berimplikasi pada sanksi hukum.

“Kami tentu berharap agar semua pihak yang bergerak di sektor ini memahami ketentuan regulasi. Izin bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan tata kelola pertambangan yang baik, aman, dan berkelanjutan,” tandasnya.

Dengan demikian, Pemkab Sumenep melalui DPMSTP akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk patuh terhadap mekanisme perizinan yang sudah diatur pemerintah. (REDJAVA*****)

Baca Juga :  BMKG: Angin Kencang Terjang Jawa Timur, Sumenep Catat Kecepatan Tertinggi

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terbaru