JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep semakin diperkuat.
Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Satgas Opsar DBH-CHT 2025 serta Forum Tatap Muka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan Cukai Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum menyatukan langkah dalam menegakkan aturan cukai.
Kegiatan yang digelar di Hotel De Baghraf, Jl. Panglima Sudirman, Sumenep, Selasa–Rabu (3/9/2025) itu dihadiri langsung oleh Asisten I Setdakab Sumenep, Ir. Didik Wahyudi, M.Si., yang menjadi narasumber utama.
Acara ini juga mengumpulkan Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Sumenep sebagai garda terdepan pemerintah daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Bea Cukai Pamekasan, Polres Sumenep, Kodim 0827/Sumenep, Satpol PP dan Damkar Sumenep, serta tamu undangan lainnya yang memiliki peran strategis dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal di daerah.
Dalam pemaparannya, Didik menegaskan bahwa rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan kesehatan masyarakat.
“Bimtek ini penting untuk memperkuat Satgas dalam melaksanakan operasi lapangan. Rokok ilegal jelas merugikan negara, merusak tatanan ekonomi, dan membahayakan kesehatan masyarakat. Satgas harus bekerja secara terintegrasi agar hasilnya maksimal,” ujarnya.
Lebih jauh, Didik menekankan bahwa peran pemerintah desa sangat penting dalam mengawal kesadaran masyarakat agar tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.
“Hari ini kita kumpulkan Camat, Lurah, dan Kades sebagai garda terdepan. Mereka punya posisi strategis karena lebih dekat dengan masyarakatnya. Melalui mereka, kita ingin mendorong kesadaran agar tidak mengonsumsi apalagi memperjualbelikan rokok ilegal,” imbuhnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi kunci dalam operasi penindakan, tanpa mengurangi ketegasan aparat dalam menegakkan aturan.
“Kami ingin masyarakat ikut terlibat aktif. Aparat tidak bisa bekerja sendiri. Jika ada informasi terkait peredaran rokok ilegal, segera laporkan. Inilah wujud sinergi nyata antara pemerintah, aparat, dan masyarakat,” jelasnya.
Tak hanya soal penegakan hukum, Didik juga menyinggung kepentingan pembangunan daerah. Keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal, katanya, akan berdampak langsung pada optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang kemudian dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.
“Langkah ini adalah bukti nyata bahwa Pemkab berdiri di garis depan untuk melindungi masyarakat dan memastikan penerimaan negara tetap aman dari potensi kebocoran akibat rokok tanpa cukai. Kami optimistis, dengan sinergi yang kuat, peredaran rokok ilegal di Sumenep bisa ditekan signifikan. Tujuan akhirnya jelas: melindungi masyarakat, menegakkan aturan, dan menjaga penerimaan negara,” pungkasnya. (REDJAVA*****)












