JAVANETWORK.CO.ID.SAMPANG – Langkah penyegelan dua unit mesin produksi rokok milik Perusahaan Rokok (PR) Daun Mulia oleh Kantor Bea dan Cukai Madura menuai sorotan tajam dari LSM Bidik.
Tindakan yang dilakukan di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, itu dinilai tidak lebih dari formalitas yang terkesan sebagai pertunjukan belaka.
Mesin yang disegel digunakan untuk memproduksi sigaret kretek mesin (SKM), padahal izin resmi perusahaan hanya mencakup produksi sigaret kretek tangan (SKT). Penyegelan dilakukan dengan dalih dugaan pelanggaran perizinan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyegelan itu hanya simbolik. Mesin tersebut bukan baru datang, tapi sudah bertahun-tahun dipakai produksi. Artinya, aktivitas ilegal ini sudah lama berlangsung dan mustahil luput dari pantauan,” tegas Ketua LSM Bidik, Didik Haryanto, dalam keterangan tertulis diterimanya media ini di Surabaya, Jum’at (8/8/2025).
Menurut Didik, pihaknya telah melakukan investigasi mendalam terhadap PR Daun Mulia dan beberapa perusahaan lain yang diduga berada dalam satu jaringan distribusi rokok ilegal.
Ia menduga mesin yang disegel hanyalah bagian kecil dari sindikat besar yang bermain di balik peredaran pita cukai ilegal.
“Dari penelusuran kami, ada dugaan kuat pabrik ini terhubung dengan enam pabrik lainnya yang aktif beroperasi tanpa mematuhi regulasi cukai. Saat ini, kami sedang merampungkan laporan untuk dikirim ke Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak,” ujarnya.
Didik juga menyoroti lemahnya penegakan hukum. Ia menilai penyegelan tanpa proses hukum terhadap pelaku utama hanya akan menciptakan kesan seolah negara hadir, padahal akar masalah tak tersentuh.
“Kalau serius ingin menertibkan, pelaku usaha nakal seperti ini harus diproses hukum, bukan hanya disegel lalu dibiarkan. Ini bukan kali pertama kami temukan kasus serupa, dan kami punya rekam jejak datanya,” imbuhnya.
Sementara itu, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Megatruh Yoga Brata, membenarkan penyegelan dua unit mesin tersebut.
Menurutnya, tindakan diambil karena PR Daun Mulia belum mengantongi izin resmi untuk memproduksi rokok jenis SKM.
“Penyegelan kami lakukan agar mesin tidak digunakan sampai izin produksi SKM keluar. Ini adalah prosedur pengamanan sesuai aturan,” kata Megatruh.
Namun, LSM Bidik menilai pengawasan Bea Cukai tak berjalan optimal. Didik menduga proses produksi dan distribusi rokok ilegal sudah berlangsung lama, dengan hasil produksi yang kemungkinan besar telah beredar luas.
“Kalau produksinya sudah jalan lama, lalu sekarang baru disegel, di mana letak pengawasannya? Jangan sampai tindakan ini hanya jadi pencitraan. Bea Cukai harus menunjukkan keseriusan, bukan basa-basi,” pungkas Didik, yang juga menjabat Wasekjend Media Independen Online Indonesia (MIO) Pusat.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik PR Daun Mulia, Suhartono, belum dapat dimintai konfirmasi. Nomor telepon yang biasa digunakan dalam keadaan tidak aktif. (REDJAVA****)








