JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Sumenep kembali membuat gebrakan penting dalam dunia pendidikan keagamaan.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2025, lembaga ini resmi mewajibkan seluruh madrasah negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Sumenep untuk:
- Melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi di madrasah.
- Menyanyikan lagu wajib nasional sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
Kebijakan monumental ini diumumkan langsung oleh Kepala Kankemenag Sumenep, H. Abdul Wasid, M.Pd.I., sebagai bentuk penguatan karakter dan penanaman nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan siswa madrasah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Upacara bendera dan lagu wajib nasional bukan sekadar simbolik, tapi media penting untuk menanamkan semangat nasionalisme, cinta tanah air, dan kedisiplinan di lingkungan madrasah. Ini bentuk nyata bahwa madrasah juga penjaga NKRI,” ujar H. Abdul Wasid dalam keterangannya, Rabu (06/08/2025)
Surat Edaran ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran melemahnya semangat kebangsaan di kalangan generasi muda.
Dalam konteks pendidikan madrasah yang berbasis nilai-nilai keislaman, kebijakan ini menegaskan bahwa agama dan nasionalisme adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.
Kepala Kemenag Sumenep juga mengajak seluruh kepala madrasah, guru, dan peserta didik untuk menyambut baik edaran ini sebagai bagian dari transformasi pendidikan karakter yang berkesinambungan.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Kankemenag dalam mengintegrasikan teknologi dalam pelayanan pendidikan dan penyebaran kebijakan ke seluruh satuan pendidikan berbasis madrasah. (REDJAVA****)








