JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA —
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali menerpa sektor ekonomi nasional. Ribuan pekerja diberhentikan secara mendadak tanpa pesangon, tanpa prosedur hukum yang layak, dan tanpa kepastian masa depan.
Merespons situasi ini, Dewan Pimpinan Pusat LSM MAUNG (Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan) menyuarakan keprihatinan dan menyerukan langkah luar biasa dari pemerintah.
“PHK massal ini bukan sekadar konsekuensi ekonomi, tapi cerminan darurat sosial nasional. Ketika rakyat kehilangan pekerjaan, negara tidak boleh hanya menjadi penonton statistik,”
tegas Hadysa Prana, Ketua Umum DPP LSM MAUNG.ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Negara Dinilai Lalai, PHK Banyak Tanpa Mediasi & Pesangon
Menurut Hadysa, banyak PHK dilakukan secara sewenang-wenang:
✅ Tanpa proses mediasi ketenagakerjaan.
✅ Tanpa pesangon yang adil.
Bahkan, pekerja sektor informal dan harian lepas juga terpinggirkan dari program perlindungan sosial seperti JKP dan Kartu Prakerja.
UUD 1945 Mengamanatkan Jaminan Pekerjaan
Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Namun, menurut DPP MAUNG, implementasinya jauh dari harapan.
“Ketika rakyat kehilangan pendapatan, daya beli turun, ekonomi lokal stagnan, dan stabilitas terguncang,” ujar Hadysa.
⚠️ Desakan MAUNG kepada Pemerintah Pusat:
1. Mengesahkan Undang-Undang Jaminan Pekerjaan Nasional.
2. Membentuk Badan Nasional Penanggulangan PHK Lintas Sektor.
3. Mewajibkan Dana Cadangan PHK dalam Kontrak Sosial Korporasi.
4. Meluncurkan Skema Padat Karya Daerah untuk Serap Tenaga Kerja.
“Jika negara tidak bertindak cepat, PHK massal bisa menjadi bom sosial yang merusak kepercayaan publik dan kestabilan bangsa,” imbuh Hadysa.
DPP LSM MAUNG juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah dilakukan, seperti:
✅ Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan.
✅ Kartu Prakerja untuk pelatihan dan insentif kerja.
✅ Subsidi gaji dan program padat karya saat pandemi.
Namun, akses masih sulit, cakupan terbatas, dan pengawasan belum optimal.
Seruan Nasional
DPP LSM MAUNG menyerukan kepada:
– Presiden RI
– Kementerian Ketenagakerjaan
– DPR RI
– Seluruh Kepala Daerah
Agar segera menetapkan kebijakan luar biasa menyikapi krisis ketenagakerjaan ini.
“Negara tidak boleh abai. Setiap rakyat berhak atas penghidupan yang layak.
Ini bukan soal data, ini soal keadilan sosial!” tutup Hadysa Prana.
️ Sumber: Divisi Humas DPP LSM MAUNG
Website: www.lsmmaung.com (REDJAVA****)









