JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kegiatan advokasi dan koordinasi Posyandu yang digelar di Kabupaten Sumenep menjadi forum penting untuk membahas implementasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, khususnya mengenai transformasi peran dan fungsi Posyandu dalam pembangunan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep, dr. Ellya Fardasyah, kepada media ini, Sabtu (10/09/2025), menegaskan bahwa regulasi terbaru ini harus dipahami secara komprehensif oleh seluruh stakeholder, mulai dari kader Posyandu hingga perangkat desa.
“Permendagri 13 Tahun 2024 menempatkan Posyandu bukan sekadar tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak. Lebih dari itu, Posyandu kini menjadi pusat pemberdayaan masyarakat dan pelayanan sosial dasar yang multidimensi,” ujar dr. Ellya.
Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang arah baru pengelolaan Posyandu agar mampu beradaptasi dengan tuntutan pelayanan masyarakat yang semakin kompleks.
Permendagri tersebut juga memperkenalkan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi basis perluasan layanan Posyandu, meliputi:
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Pekerjaan Umum
4. Perumahan Rakyat
5. Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
6. Sosial
“Dengan 6 SPM ini, Posyandu diharapkan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat sehat, sejahtera, dan berdaya, mulai dari desa,” pungkasnya.
Dinkes P2KB Sumenep pun mendorong seluruh desa untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung transformasi Posyandu sebagaimana amanat regulasi baru tersebut. (REDJAVA****)












