Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan: Solusi Konkret Menjaga Marwah Keadilan

- Redaksi

Senin, 14 April 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum GNPK Dr. H. Adi Warman, SH, MH, MBA

Ketum GNPK Dr. H. Adi Warman, SH, MH, MBA

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh rentetan penetapan tersangka terhadap sejumlah hakim oleh Kejaksaan Agung. Fenomena ini mengindikasikan adanya krisis mendalam dalam tubuh lembaga peradilan, di mana independensi kekuasaan kehakiman mulai tercabik oleh praktik korupsi dan intervensi eksternal.

Melihat urgensi situasi tersebut, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) mengusulkan pembentukan Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan sebagai langkah strategis dan konkret dalam membersihkan wajah hukum Indonesia. Komisi ini diharapkan menjadi reformulasi dari Komisi Yudisial dengan mandat khusus untuk menindak tegas segala bentuk korupsi dan praktik mafia di seluruh ekosistem peradilan.

Lingkup Kerja Komisi yang Diusulkan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidik dan penyidik (termasuk penyidik pembantu)

Baca Juga :  Sosialisasi Tanam Jagung Silase di Desa Muangan, Dandim Sumenep : Program Besar Kembalikan Kejayaan Jagung dan Sapi di Madura

Penuntut umum dan pegawai kejaksaan

Advokat dan kuasa hukum

Hakim di semua tingkatan

Panitera serta pegawai peradilan lainnya

Komisi ini akan menjadi garda depan dalam mengisi celah blind spot pemberantasan korupsi nasional yang selama ini sulit disentuh secara efektif.

Mengapa Komisi Ini Mendesak untuk Dibentuk?

1. Tumpang Tindih Kewenangan
Selama ini, Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki batas yurisdiksi yang kerap saling menunggu. Akibatnya, mafia peradilan beroperasi tanpa hambatan berarti.

2. Penanganan Khusus yang Terfokus dan Tegas
Korupsi di sektor peradilan melibatkan jaringan aktor kuat dengan kekuasaan diskresi tinggi dalam sistem tertutup. Hanya lembaga independen khusus yang dapat menembus struktur ini secara optimal.

Baca Juga :  Akhir Tahun, Polres Sumenep Gelar Konferensi Pers Ungkap Sejumlah Tindak Pidana dan Laka Lantas 2023

3. Restorasi Kepercayaan Publik
Tidak akan pernah ada keadilan yang sejati jika aparat penegak hukum justru menjadi bagian dari sistem korup. Negara harus menunjukkan keberpihakan nyata terhadap keadilan yang bersih dan transparan.

Tuntutan GN-PK:

1. Presiden Republik Indonesia dan DPR RI segera membentuk Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan sebagai lembaga independen dengan dasar hukum setara dengan KPK.

2. Komisi ini diberi kewenangan penuh sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan.

3. Membangun sinergi aktif dengan KPK, MA, KY, dan Kejaksaan Agung tanpa tumpang tindih kewenangan.

4. Melakukan pemeriksaan etik dan investigasi proaktif terhadap praktik suap, jual beli perkara, intervensi kekuasaan, dan persekongkolan yang mencederai sistem hukum.

Baca Juga :  Dandim Sumenep Hadiri Groundbreaking Pembangunan Gedung Baru DPRD Sumenep

GN-PK meyakini bahwa jika keadilan ingin ditegakkan, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah membersihkan lembaga peradilan dari segala bentuk korupsi dan intervensi. Dan pembersihan ini harus dilakukan secara sistemik, terstruktur, dan menyeluruh melalui pembentukan Komisi Pemberantasan Mafia Peradilan.

Dewan Pimpinan Nasional
GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI (GN-PK)

Ketua Umum,
Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., MBA

Kontak Media:
Grand Slipi Tower Lantai 38, Jl. Letjend. S. Parman Kav. 22-24, Slipi, Jakarta Barat
Email: gnpl.ormas@gmail.com
Telepon/Faks: (021) 29866050
SMS Center: 0857 1415 9453
Website: http://www.gnpk.ormas.com. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

KDKMP Sumenep Disorot, DPRD Pertanyakan Mekanisme Lelang, Kepala Desa Mengaku Tak Dilibatkan
Istighatsah Jadi Awal Semarak HUT ke-81 RI, Kemenag Sumenep Tegaskan Semangat Pengabdian untuk Indonesia
Korban Tenggelam di Giligenting Ditemukan, Polresta Sumenep Pastikan Penanganan Sesuai SOP
Pemkab Sumenep Perkuat Penanganan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Lewat Posko Tanggap Darurat
Kemenag Sumenep Bersama BAZNAS, LAZISNU dan Mitra Bedah Rumah, Abdul Wasid: Zakat Harus Berdampak Nyata
Wabup Sumenep Pimpin Rakor Forkopimda, Salurkan Bantuan dan Pastikan Korban Kapal Terbakar Dilayani Maksimal
Ribuan Anak PAUD Bakal Semarakkan Gebyar PAUD Ceria 2026, Dinas Pendidikan Sumenep Perkuat Pendidikan Karakter Sejak Usia Dini
Wabup Sumenep Sebut Lomba HUT ke-81 RI Perkuat Sinergi dan Semangat Kerja ASN

BERITA TERKAIT

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:56 WIB

KDKMP Sumenep Disorot, DPRD Pertanyakan Mekanisme Lelang, Kepala Desa Mengaku Tak Dilibatkan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Istighatsah Jadi Awal Semarak HUT ke-81 RI, Kemenag Sumenep Tegaskan Semangat Pengabdian untuk Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Korban Tenggelam di Giligenting Ditemukan, Polresta Sumenep Pastikan Penanganan Sesuai SOP

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Penanganan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Lewat Posko Tanggap Darurat

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Kemenag Sumenep Bersama BAZNAS, LAZISNU dan Mitra Bedah Rumah, Abdul Wasid: Zakat Harus Berdampak Nyata

BERITA TERBARU