Tuntut Keadilan Untuk Neneng, Azam Khan Desak Hakim Jatuhkan Pasal Pembunuhan Berencana

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot Pengacara Kondang Azam Khan, SH, MH

Screenshot Pengacara Kondang Azam Khan, SH, MH

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kasus pembunuhan Neneng yang diduga dilakukan oleh suaminya terus bergulir. Setelah delapan bulan berlalu sejak insiden tragis pada 24 Juni 2024.

Advokat senior Azam Khan dari Azam Khan & Partners Advocates & Legal Consultant mendesak pengadilan dan kejaksaan bersikap adil dalam menangani perkara ini.

“Kami berharap pengadilan negeri, kejaksaan, semua pihak bersikap adil. Ini menyangkut nyawa seseorang. Jangan sampai keadilan tumpul bagi korban,” tegas Azam Khan dalam keterangannya yang diterima media ini, Senin (17/2) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Azam Khan juga membantah keras informasi yang menyebut Neneng meninggal akibat sengatan tawon. Menurutnya, klaim tersebut tidak berdasar dan dapat dibuktikan melalui autopsi.

“Yang diinformasikan kena tawon itu nggak ada, itu bisa diautopsi nanti. Hakim harus mengadili perkara ini secara fair. Jika pembunuhan ini sudah direncanakan, maka pelaku harus dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Jika masuk Pasal 338, hukumannya 20 tahun penjara,” tegasnya.

Azam menekankan bahwa pasal yang diterapkan harus sesuai dengan beratnya kejahatan. Ia menolak kemungkinan kasus ini dikategorikan sebagai penganiayaan berujung kematian.

“Kalau diarahkan ke Pasal 351 KUHP, saya kira itu tidak tepat. Kasus ini lebih relevan dengan Pasal 338 atau 340, karena ini menyangkut penghilangan nyawa yang sudah direncanakan terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain menuntut keadilan bagi Neneng, Azam Khan juga menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam kejahatan ini, termasuk kemungkinan penculikan sebelum pembunuhan terjadi.

“Siapa pun yang ikut menculik juga harus dicari dan diproses hukum. Mereka telah bekerja sama dalam tindak pidana berat,” tambahnya.

Dengan persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/2), Azam Khan menegaskan harapannya agar proses hukum berjalan transparan dan berpihak kepada korban.

“Kita belum tahu dakwaan jaksa seperti apa, tetapi saya berharap pasal yang digunakan adalah 338 atau 340. Keadilan harus berpihak kepada korban dan keluarganya,” pungkasnya.

Kasus Neneng menjadi sorotan publik, dan kini semua mata tertuju pada bagaimana pengadilan akan memprosesnya. Apakah pelaku akan dihukum setimpal? Keputusan hakim dalam sidang mendatang akan menjadi ujian besar bagi sistem peradilan di Indonesia. (REDJAVA****)

Baca Juga :  SMAN 1 Sumenep Gelar Bakti Sosial Ramadhan: Eratkan Persaudaraan, Kuatkan Kepedulian

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

KMP Mutiara Sentosa II Terbakar, Bupati Sumenep Siagakan 20 Ambulans dan 3 RS
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bangselok Perkuat Persatuan, Lurah Edy: Kemerdekaan Harus Dijaga dengan Kebersamaan
FRPB X Banteng Sakera Nahdliyin Siagakan Ambulans dan Relawan di Pelabuhan Kalianget, Perkuat Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa II
Mutasi Personel Mulai Bergulir Pascakenaikan Status Polresta Sumenep, Publik Harapkan Reformasi Pelayanan dan Penegakan Hukum
Turnamen Bal Budhi Bupati Cup II 2026 Pecahkan Antusiasme, Kalianget Resmi Dinobatkan sebagai Kampoeng Olahraga Bal Budhi
IPNU-IPPNU Sumenep Resmi Dilantik, KH. Widadi Rahim Tekankan Akhlak, Ilmu dan Khidmah
KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi di Tengah Kepungan Asap
Membanggakan! Siswi SDN Gapura Barat I Sumenep Tembus Juara III OPEC Se-Madura 2026

BERITA TERKAIT

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:59 WIB

KMP Mutiara Sentosa II Terbakar, Bupati Sumenep Siagakan 20 Ambulans dan 3 RS

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:35 WIB

HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bangselok Perkuat Persatuan, Lurah Edy: Kemerdekaan Harus Dijaga dengan Kebersamaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:22 WIB

FRPB X Banteng Sakera Nahdliyin Siagakan Ambulans dan Relawan di Pelabuhan Kalianget, Perkuat Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Mutasi Personel Mulai Bergulir Pascakenaikan Status Polresta Sumenep, Publik Harapkan Reformasi Pelayanan dan Penegakan Hukum

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:03 WIB

Turnamen Bal Budhi Bupati Cup II 2026 Pecahkan Antusiasme, Kalianget Resmi Dinobatkan sebagai Kampoeng Olahraga Bal Budhi

BERITA TERBARU