Bupati Sumenep Tegaskan Kedisiplinan Pegawai di Akhir Tahun Melalui Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2024

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Dan Surat Edaran

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Dan Surat Edaran

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dalam rangka memastikan kelancaran penyelesaian kegiatan Tahun Anggaran 2024 serta persiapan menyongsong Tahun Anggaran 2025, Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2024 pada 18 Desember 2024. Surat edaran ini berisi aturan tegas yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan bagi pegawai untuk meninggalkan tempat tugas pada tanggal 30 hingga 31 Desember 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan semua kegiatan anggaran dapat diselesaikan dengan optimal, sekaligus memberikan ruang bagi persiapan yang matang untuk tahun anggaran berikutnya.

“Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa semua kegiatan anggaran dapat diselesaikan dengan optimal, dan persiapan untuk tahun berikutnya berjalan lancar,” ujar Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun aturan ini bersifat wajib, terdapat pengecualian khusus bagi pegawai yang tengah menjalani, Cuti melahirkan, Cuti sakit, atau Cuti karena alasan penting.

Baca Juga :  Cerita Sukses Bertani Melon, Pemuda Desa Diapresiasi Kepala DKPP Sumenep

Pengecualian ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk menjamin pelaksanaan kebijakan ini, pimpinan perangkat daerah diminta untuk mengawasi secara ketat kepatuhan para pegawai. Pegawai yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

“Kedisiplinan adalah kunci keberhasilan kita. Pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

Bupati juga mewajibkan pimpinan perangkat daerah menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan surat edaran ini kepada Sekretaris Daerah melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

Baca Juga :  Dugaan Penelantaran Ibu dan Anak di Sumenep Dilaporkan, Sekjen DPP APSI Angkat Bicara

Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat tiga hari kerja setelah tanggal 31 Desember 2024, dengan rincian meliputi, Jumlah pegawai yang hadir, Pegawai yang mengambil cuti, Pegawai yang absen tanpa izin, serta, Pegawai yang dikenakan sanksi disiplin.

Baca Juga :  Menggapai Berkah: DWP Kemenag Sumenep dan DWP KUA Pasongsongan Tebar Kebaikan di Jumat Berkah

Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap kebijakan ini dapat memastikan target kerja akhir tahun tercapai tanpa hambatan, sekaligus membuka jalan untuk persiapan lebih baik di tahun mendatang. Bupati Achmad Fauzi mengimbau seluruh pegawai untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kemajuan bersama.

“Mari kita tunjukkan komitmen dan kedisiplinan untuk memastikan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU