JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dugaan tindak pidana penelantaran terhadap seorang ibu rumah tangga dan anaknya di Desa Bancamara, Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, menjadi perhatian publik.
Kasus tersebut dilaporkan setelah seorang suami diduga meninggalkan istri dan anaknya dalam waktu cukup lama tanpa memberikan nafkah maupun tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq, dalam siaran TikTok pribadinya yang diterima media ini, Kamis (21/05/2026), menegaskan bahwa penelantaran terhadap istri dan anak bukan perkara sepele karena dapat diproses secara pidana.
“Hari ini kami menerima laporan dugaan tindak pidana penelantaran terhadap istri dan anak. Demi menjaga privasi korban, identitas istri dan anak sengaja kami samarkan,” kata Sulaisi Abdurrazaq.
Menurut Sekjen DPP APSI itu menyampaikan kasus tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya para suami, agar tidak dengan mudah meninggalkan keluarga tanpa kepastian nafkah dan tanggung jawab.
“Seorang suami harus bertanggung jawab kepada istri dan anaknya. Jangan dengan mudah meninggalkan keluarga tanpa perlindungan dan nafkah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tindakan penelantaran dalam rumah tangga tidak hanya dapat digugat melalui jalur perdata, tetapi juga dapat dilaporkan sebagai tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Selain bisa digugat secara perdata, penelantaran terhadap istri dan anak juga dapat diproses pidana,” ujar Sulaisi Abdurrazaq.
Lebih lanjut, dirinya menilai dampak terbesar dari penelantaran rumah tangga umumnya dirasakan oleh pihak istri yang harus menanggung beban ganda seorang diri demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Mulai dari kebutuhan makan sehari-hari, biaya susu anak, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya, seluruhnya harus dipikul tanpa kehadiran dan tanggung jawab suami.
“Semoga kejadian ini menjadi edukasi bagi masyarakat luas dan tidak terjadi lagi kebiasaan meninggalkan istri dan anak tanpa nafkah. Itu tindakan yang tidak manusiawi,” pungkasnya. (REDJAVA****)












