Gegara ini Seorang Warga Desa Pandian Sumenep Ditangkap Polsek Driyorejo Gresik

- Redaksi

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Pandian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur Inisial AR (18) Diamankan Polsek Driyorejo Polres Gresik

Warga Desa Pandian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur Inisial AR (18) Diamankan Polsek Driyorejo Polres Gresik

JAVANETWORK.CO.ID.GRESIK – Polsek Driyorejo berhasil mengamankan maling sepeda motor yang beraksi di toko Madura, wilayah Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pelaku diamankan beserta barang bukti di simpang empat Legundi.

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Driyorejo AKP Musihram mengatakan, kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 04.00 Wib.

“Pelaku berinisial AR (18) asal Pandian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep saat berkendara di wilayah Krikilan kemudian berhenti di samping timur toko Madura milik korban Zainullah (34) di Toko madura Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik,” kata AKP Musihram, SH pada rilis Humas Polres Gresik (21/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya pelaku Zainullah (Z) langsung mendekati toko yang keadaannya memang sedang sepi. Terlihat sepeda motor Suzuki Thunder DK 4393 AA warna biru.

“Kemudian mengambil sepeda motor milik korban dengan cara didorong ke arah barat lalu saat sudah menjauh dari toko baru kendaraan dinyalakan dan dinaiki pelaku sesampai di jembatan Legundi ternyata kendaraan korban kehabisan bensin sehingga berhenti,” jelasnya.

Kemudian korban Zainullah yang baru menyadari kalau sepeda motornya hilang langsung mengejar ke arah barat dan mendapati kendaraan miliknya di bawa pelaku yang berhenti di pinggir jalan raya legundi karena kehabisan bensin tersebut.

Baca Juga :  Gala Dinner Bersama PMII se-Jatim, Bupati Fauzi Merajut Kebersamaan Untuk Mencapai Cita-Cita dan Harapan

Selanjutnya korban bersama anggota Polsek Driyorejo mengamankan pelaku, selanjutnya di bawa ke Polsek Driyorejo beserta barang bukti untuk tindakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk Tersangka AR dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya. (REDJAVA/FRN****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: Polisi Sumenep Ringkus Pria Bawa Sabu 4,28 Gram
Prestasi Gemilang MAN Sumenep, Borong 3 Penghargaan KPPN di Tengah Persaingan 138 Satker
Pilkades Binontoan Tolitoli Dipersoalkan, Surat Suara Diduga Tak Sesuai Juklak
Nelayan Masalembu Dukung Polsek Usut Kasus Pencurian, Minta Narkoba dan Judi Online Didalami
Polisi Ungkap Kronologi Kematian Rohim di Batuputih Sumenep, Keluarga Tolak Proses Hukum
Kemenhaj Sumenep Ungkap Tantangan Verifikasi Jemaah Haji yang Sudah Antre 14 Tahun
Patroli Kamtibmas Polresta Sumenep Berbuah Temuan 44 Botol Miras, Polisi Sita dari Dua Toko yang Diduga Jual Miras Ilegal
Prestasi Membanggakan, Kemenag Sumenep Raih Peringkat 3 Pengelolaan Rekening K/L Terbaik dan Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas

BERITA TERKAIT

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: Polisi Sumenep Ringkus Pria Bawa Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Prestasi Gemilang MAN Sumenep, Borong 3 Penghargaan KPPN di Tengah Persaingan 138 Satker

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Pilkades Binontoan Tolitoli Dipersoalkan, Surat Suara Diduga Tak Sesuai Juklak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Nelayan Masalembu Dukung Polsek Usut Kasus Pencurian, Minta Narkoba dan Judi Online Didalami

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kematian Rohim di Batuputih Sumenep, Keluarga Tolak Proses Hukum

BERITA TERBARU