Gegara ini Seorang Warga Desa Pandian Sumenep Ditangkap Polsek Driyorejo Gresik

- Redaksi

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Pandian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur Inisial AR (18) Diamankan Polsek Driyorejo Polres Gresik

Warga Desa Pandian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur Inisial AR (18) Diamankan Polsek Driyorejo Polres Gresik

JAVANETWORK.CO.ID.GRESIK – Polsek Driyorejo berhasil mengamankan maling sepeda motor yang beraksi di toko Madura, wilayah Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pelaku diamankan beserta barang bukti di simpang empat Legundi.

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Driyorejo AKP Musihram mengatakan, kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 04.00 Wib.

“Pelaku berinisial AR (18) asal Pandian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep saat berkendara di wilayah Krikilan kemudian berhenti di samping timur toko Madura milik korban Zainullah (34) di Toko madura Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik,” kata AKP Musihram, SH pada rilis Humas Polres Gresik (21/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya pelaku Zainullah (Z) langsung mendekati toko yang keadaannya memang sedang sepi. Terlihat sepeda motor Suzuki Thunder DK 4393 AA warna biru.

“Kemudian mengambil sepeda motor milik korban dengan cara didorong ke arah barat lalu saat sudah menjauh dari toko baru kendaraan dinyalakan dan dinaiki pelaku sesampai di jembatan Legundi ternyata kendaraan korban kehabisan bensin sehingga berhenti,” jelasnya.

Kemudian korban Zainullah yang baru menyadari kalau sepeda motornya hilang langsung mengejar ke arah barat dan mendapati kendaraan miliknya di bawa pelaku yang berhenti di pinggir jalan raya legundi karena kehabisan bensin tersebut.

Baca Juga :  Ratusan Barang Bukti Dari 207 Perkara Dimusnahkan Kejari Sumenep

Selanjutnya korban bersama anggota Polsek Driyorejo mengamankan pelaku, selanjutnya di bawa ke Polsek Driyorejo beserta barang bukti untuk tindakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk Tersangka AR dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya. (REDJAVA/FRN****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU