Dugaan Penganiayaan Terhadap Siswa SMA, Resmi Dilaporkan ke Polsek Kangean

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Pelajar SMA Kangean Agus Fian Pratama Dan Bukti Laporan Dugaan Penganiayaan

Korban Pelajar SMA Kangean Agus Fian Pratama Dan Bukti Laporan Dugaan Penganiayaan

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean, Polres Sumenep, tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang pelajar SMA di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/XII/2024/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, perisitiwa itu terjadi pada Rabu (4/12/2024), sekira pukul 11.00 WIB di depanSMA Negeri 1 Arjasa.

Korban, seorang pelajar bernama Agus Fian Pratama, diduga menjadi korban penganiayaan oleh terlapor berinisial DV dan beberapa orang lainnya.

Insiden tersebut terjadi pada saat korban hendak pulang dari sekolah menuju rumah.

Para pelaku secara tiba-tiba menyerang korban dengan pukulan tangan kosong dan benda tumpul, termasuk kunci kontak sepeda motor.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bagian kepala kiri dan belakang telinga kiri.

Merasa terancam, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang ruanya, Susanto (40), warga Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa.

Baca Juga :  Dandim 0827/Sumenep Nyatakan Seluruh Sasaran Program TMMD di Desa Buddi KangeanTuntas

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Susanto segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean.

“Saya berharap agar pihak kepolisian sektor arjasa, kasus ini segera di tindak lanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya kepada awak media, Kamis (05/12/2024).

Korban mendapatkan perawatan medis di puskesmas Arjasa untuk mengobati luka-lukanya dan menjalani visum sebagai bukti dalam proses hukum.

Baca Juga :  Undang Ulama dan Tokoh Masyarakat, Bupati Sumenep Doa Bersama Peringati Bulan Bung Karno

Sementara itu, pihak Polsek Arjasa telah menandatangani Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi dan memulai penyelidikan lebih lanjut.

Sementara Kapolsek Kangean, menyatakan bahwa mengingat dugaan pelanggaran pidana berupa penganiayaan yang mengakibatkan luka fisik dan kekerasan di muka umum

“Kasus ini akan kami ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU