Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mantan Kades, Berujung Laporan ke Polres Sumenep

Sabtu, 5 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pelapor Kartini, Angga Kurniawan SH

Kuasa Hukum Pelapor Kartini, Angga Kurniawan SH

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Mantan Kepala Desa (Kades) Marengan Laok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep inisial B, dilaporkan ke Mapolres setempat dugaan penipuan dan penggelapan.

Mantan Kades tersebut dilaporkan diduga melakukan penipuan serta penggelapan kepada korban Kartini warga Desa Karang-Anyar Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Pelaku telah merugikan korban hingga puluhan juta plus kendaraan bermotor. Peristiwa ini terjadi 2019 silam waktu itu korban berada di rumah terlapor Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget.

Baca Juga :  Gebyar Donor Darah Sumenep 2025: Aksi Kemanusiaan Sambut Hari Donor Darah Sedunia

Korban Kartini menitipkan sejumlah uang modal kepada B dengan iming-iming keuntungan dari bisnis garam yang dijalankan Mantan Kades ini. Tidak hanya uang korban menyerahkan motor sebagai bonus.

Seiring berjalannya waktu keuntungan dijanjikan tidak kunjung ada. Diakui terlapor sempat mengembalikan uang sebanyak Rp 23 juta secara bertahap dan dianggap sebagai pengganti bonus sepeda motor.

Baca Juga :  Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati dan Wabup Sumenep Ajak Warga Perkuat Persatuan Bangsa

Namun modal tidak kunjung dikembalikan selama beberapa tahun sejak perjanjian 2019 silam hingga saat sekarang.

“Tujuan kami melapor menginginkan keadilan bagi klien karena dalam tujuan hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan.” kata Kuasa Hukum Kartini Angga Kurniawan kepada media ini, Sabtu (05/10/2024).

Menurut sosok Lawyer yang Ganteng ini, Kliennya menginginkan keadilan sebab tujuan hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan serta kemanfaatan.

“Saya berharap langkah hukum ini terlapor segera di tangkap dan ditahan kalau tidak ada iktikad baik menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.

Laporan yang dilakukan Equality Law Firm LPnya telah terbit dengan nomor : STTLPM/225/SATRESKRIM/X/2024/SPKT POLRES SUMENEP. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Bupati Sumenep Cup 2025: Kontes Tembakau Kering Jadi Ajang Bergengsi, Hadiah Spektakuler Menanti Petani

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 10:40 WIB

Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terbaru