JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Mantan Kepala Desa (Kades) Marengan Laok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep inisial B, dilaporkan ke Mapolres setempat dugaan penipuan dan penggelapan.
Mantan Kades tersebut dilaporkan diduga melakukan penipuan serta penggelapan kepada korban Kartini warga Desa Karang-Anyar Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Pelaku telah merugikan korban hingga puluhan juta plus kendaraan bermotor. Peristiwa ini terjadi 2019 silam waktu itu korban berada di rumah terlapor Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget.
Korban Kartini menitipkan sejumlah uang modal kepada B dengan iming-iming keuntungan dari bisnis garam yang dijalankan Mantan Kades ini. Tidak hanya uang korban menyerahkan motor sebagai bonus.
Seiring berjalannya waktu keuntungan dijanjikan tidak kunjung ada. Diakui terlapor sempat mengembalikan uang sebanyak Rp 23 juta secara bertahap dan dianggap sebagai pengganti bonus sepeda motor.
Namun modal tidak kunjung dikembalikan selama beberapa tahun sejak perjanjian 2019 silam hingga saat sekarang.
“Tujuan kami melapor menginginkan keadilan bagi klien karena dalam tujuan hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan.” kata Kuasa Hukum Kartini Angga Kurniawan kepada media ini, Sabtu (05/10/2024).
Menurut sosok Lawyer yang Ganteng ini, Kliennya menginginkan keadilan sebab tujuan hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan serta kemanfaatan.
“Saya berharap langkah hukum ini terlapor segera di tangkap dan ditahan kalau tidak ada iktikad baik menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.
Laporan yang dilakukan Equality Law Firm LPnya telah terbit dengan nomor : STTLPM/225/SATRESKRIM/X/2024/SPKT POLRES SUMENEP. (REDJAVA****)












