JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur terus menuai polemik.
Yang mana dalam pemberitaan salah satu media Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos P3A Kabupaten Sumenep. Erwin Hendra mengatakan memang tidak ada aturan tertulis yang menyebutkan bahwa penyaluran BLT DBHCHT harus disetujui oleh Kades.
Namun kata Kabid Linjamsos Dinsos P3A itu menyebut Kades tetap memiliki peran keterlibatan sebagai bentuk sinergitas antar struktur pemerintah, sekaligus disamping itu bertujuan untuk menjaga transparansi proses penyaluran bantuan.
Dan terkait distribusi undangan penyaluran, juga harus melalui Kades dan ketika ada penerima berhalangan hadir. Surat kuasanya yang diberikan kepada orang yang satu KK, itupun harus mengetahui kades setempat.
Sementara itu, Ketum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis sekaligus masyarakat Desa Padangdangan menepis terkait pernyataan Kabid Linjamsos Dinsos P3A Sumenep, Erwin Hendra.
“Sesuai dengan berita yang dipublikasikan oleh media-media lain, bahwa Erwin selaku Kabid Linjamsos Dinsos P3A itu mengatakan sinergitas dengan Pemerintah Desa itu menurut saya pribadi itu sangat bagus,” kata Nurhasan, Jum’at (13/09/2024).
Akan tetapi kata Nur sapaannya sekarang berbicara tentang sinergi apakah harus menghancurkan dan memusnahkan dengan adanya peraturan dan perundang-undangan dan itupun sudah diakui oleh Kabid Linjamsos Dinsos P3A Sumenep, Erwin Hendra.
“Dia (Erwin Hendra) mengaku bahwa dalam aturan secara tertulis memang tidak ada,” terangnya.
Dirinya memaparkan bahwa sinergi itu apakah memang harus untuk menghancurkan marwah dari peraturan dan perundang-undangan yang seharusnya itu kita patuhi, hormati dan harus dilaksanakan oleh kita bersama.
“Kalau kita bicara masyarakat dengan sinergi itu dengan menjaga sinergitas Dinsos P3A dengan Pemdes Padangdangan. Apakah harus mengorbankan masyarakatnya, sehingga hak-hak masyarakat dihancurkan. Itukah yang namanya sinergi,” paparnya.
“Jika benar begitu menurut Ketum LSM Garis itu menyebut masyarakat dikorbankan dan mengabaikan peraturan dan perundang-undangan. Saya Erwin selaku Kabid Linjamsos Dinsos P3A Sumenep harus sekolah lagi,” tambahnya.
Lebih lanjut Nurhasan menuturkan didalam berita yang sudah tayang Kabid Linjamsos Dinsos P3A Sumenep, Erwin Hendra berbicara terkait undangan harus diberikan kepada Pemerintah Desa.
“Saya tegaskan itu tidak benar, karena yang benar adalah bagi petugas yang sudah ditugaskan oleh Dinsos P3A untuk menyampaikan undangan kepada calon penerima manfaat itu sendiri,” tegasnya.
Karena hal tersebut kata dia tidak ada aturan atau petunjuk teknis (juknis) yang harus diberikan kepada Pemerintah Desa dan itupun sebut Nur kalau berbicara terkait undangan.
Kalau terkait kepada calon penerima yang berhalangan sedang berada di luar, sakit ataupun meninggal dunia itu tidak ada kaitannya dengan surat kuasa dari kepala desa hanya yang bisa mewakili itu adalah anak, cucu, ataupun istri dan suami yang tercantum dalam KK dari pihak penerima itu sendiri.
“Dan itupun persyaratannya hanya menunjukkan KK asli dan KTP asli yang mewakili atau yang diwakili. Tidak usah ada surat kuasa. Surat kuasa itu tidak ada. Jika itu hanya skenario berbicara sepertinya benar adanya kongkalikong. Itu hanya berdalih dan berdalih dengan berbagai alasan,” pungkasnya. (REDJAVA****)











