JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 861.839 warga Kabupaten Sumenep masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.
DPS itu ditetapkan KPU Sumenep melalui rapat pleno dalam agenda Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemutakhiran dan Penetapan DPS Pilgub Jatim dan Pilbup Sumenep pada Hari Minggu 11 Agustus 2024 kemarin.
Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan dan Data, Malik Musthafa mengatakan bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) sudah ditetapkan melalui rapat pleno dengan Bawaslu Sumenep dan pihak-pihak terkait.
“Pada Minggu kemarin, tepatnya 11 Agustus 2024, kami telah tetapkan sebanyak ribuan DPS Pilkada terdiri 407.093 pemilih laki-laki, 454.746 perempuan,” kata Musthafa Malik saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/08/2024).
Itupun menurut Komisioner KPU Musthafa Malik, DPS Pilkada tersebar di 334 Desa dan Kelurahan yang meliputi 27 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep baik daratan ataupun kepulauan.
“Untuk jumlah DPS Pilkada serentak ini relatif berkurang 15.300 dibandingkan DPS pada Pemilu 2024 yang lalu dikarenakan banyak pemilih meninggal dunia dan pindah domisili,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan selain itu, berkurangnya DPS Pilkada 2024 dikarenakan tercatat dalam pemilih khusus di daerah lain, santri yang mondok dibeberapa pesantren di Pulau Jawa seperti di Situbondo dan Probolinggo.
“Sesuai jadwal, hasil rekapitulasi dan penetapan DPS di tingkat Kabupaten nantinya akan diplenokan di tingkat KPU Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 17 Agustus mendatang,” tambahnya.
Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Sumenep Musthafa Malik, menegaskan kemudian setelah itu selanjutnya akan diumumkan guna mendapat tanggapan dan masukan masyarakat.
“Selama kurun waktu masa pengumuman, KPU Sumenep akan melakukan perbaikan data DPS sebelum akhirnya ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT), 12 September mendatang,” tandasnya. (REDJAVA****)












