Gercep Polres Sumenep Ungkap Pembunuhan Berlatar Belakang Asmara di Desa Soddara

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gercep Polres Sumenep Ungkap Pembunuhan Berlatar Belakang Asmara di Desa Soddara

Gercep Polres Sumenep Ungkap Pembunuhan Berlatar Belakang Asmara di Desa Soddara

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, pada 2 Agustus 2024.

Pelaku berinisial H (36), seorang laki-laki warga Dusun Gaber, Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan. Semetara korban berisinial T (40) laki-laki.

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, mengungkapkan, Tindak pidana ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku setelah mengetahui istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi kejadian, pada Jumat (2/8/2204) malam sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku menemukan pesan di handphone milik istrinya yang menunjukkan komunikasi dengan korban.

Dalam pesan tersebut, korban mengajak istri pelaku bertemu di tempat yang biasa mereka gunakan untuk berjumpa. Mengetahui hal ini, pelaku merasa sangat marah dan sakit hati.

“Dengan mengenakan pakaian milik istrinya, pelaku mencoba menyamar untuk bertemu dengan korban, tetapi tidak berhasil menemukan lokasi pertemuan,” kata Biantoro dalam konferensi pers di Mapolres Sumenep, Senin (12/8) siang.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pelaku Narkoba di Dapur Rumahnya

Selanjutnya, pelaku kemudian kembali ke rumah, mengganti pakaian, dan memaksa istrinya untuk menghubungi korban lagi guna mengatur pertemuan di tempat biasa.

Setelah korban menyetujui, istri pelaku diminta menunjukkan tempat pertemuan yang terletak di persawahan sekitar 300 meter dari rumah mereka.

Pelaku yang sudah membawa pipa besi dan tali tampar mengikuti istrinya ke tempat tersebut.

Setibanya di lokasi, pelaku meminta istrinya untuk tetap berdiri menunggu korban, sementara pelaku bersembunyi di semak-semak sambil memegang pipa besi.

Saat korban tiba, pelaku keluar dari persembunyiannya dan memukul kepala korban dua kali dengan pipa besi.

Aksi ini sempat dihalangi oleh istrinya, namun pelaku mengancam dan menyuruh istrinya pulang.

Baca Juga :  Ketua HIMPSI Sumenep Paparkan Dampak Psikologis Kekerasan Terhadap Anak

Setelah istri pelaku meninggalkan lokasi, pelaku mengeluarkan tali tampar dan menjerat leher korban hingga korban tidak bernafas.

Lalu, pelaku memindahkan jenazah korban dengan mengikat tangannya menggunakan sarung yang dipakai korban pada badan pelaku dan menggendongnya sekitar 300 meter dari lokasi pembunuhan.

Tujuannya, agar korban tidak ditemukan di dekat rumah pelaku, sehingga tidak ada kecurigaan terhadap pelaku.

Jenazah korban akhirnya ditemukan oleh warga pada Sabtu pagi, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.

Berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/06/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, pembunuhan ini terjadi pada Jumat malam, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Biantoro juga menjelaskan proses penangkapan pelaku. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke Kalimantan Timur.

Namun, upaya pelarian pelaku berakhir ketika Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku di daerah Semoi Dua, Pengja Pasir Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WITA.

Baca Juga :  Forkopimda Jatim Hadiri Pisah Sambut Kapolda Jatim

“Karena sempat melakukan perlawanan dan kabur, akhirnya petugas menghadiahkan timah panas kepada pelaku,” kata Biantoro.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain kemeja biru putih, sarung coklat, pipa besi sepanjang 62 cm, tali tampar biru sepanjang 144 cm, handphone merk Vivo Y20, sweater abu-abu hitam, rok motif daun, dan kerudung hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Pelaku juga dikenakan alternatif Pasal 338 atau Pasal 353 ayat (3) KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman berat. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU